"Di tempat publik juga kita pantau semua, jadi kalau ada orang berkerumun banyak, kita segera bubarkan," tandas Wali Kota Tegal.
Ia berharap bahwa pemberlakuan PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli, semua pihak bisa mentaati dan mematuhi. Karena menurutnya, ini merupakan kepentingan bersama, bahwa hukum keselamatan untuk masyarakat banyak lebih utama.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tegal Bersama Jajaran Forkopimda Monitoring ke Sejumlah Pusat Perbelanjaan
"Ini harapannya bahwa pemberlakuan PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli, semua pihak bisa mentaati dan mematuhi, karena ini merupakan kepentingan bersama, bahwa hukum keselamatan untuk masyarakat banyak lebih utama," pungkas Dedy Yon.***