Baca Juga: Wali Kota Tegal Keluarkan SE Perpanjangan PPKM Mikro, Ijin Hajatan dan Pentas Seni Diperketat
Selain itu, tempat-tempat hiburan, selama penerapan PPKM Darurat sesuai Instruksi Wali Kota juga di tutup, termasuk hajatan yang dilakukan hanya diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 30 orang, dengan tidak diperbolehkan menyelenggarakan hiburan pada saat pelaksanaan hajatan.
Terkait tempat pariwisata, Wali Kota menuturkan sementara ini selama pemberlakukan PPKM Darurat, tempat-tempat wisata untuk sementara ditutup.
Ia juga akan merapatkan dan berkoordinasi terkait jaring pengaman sosial, karena menurutnya bukan hanya masyarakat miskin saja namun juga ada masyarakat yang terdampak dan perlu diperhatikan.
Baca Juga: Wali Kota Tegal Resmikan Gedung Grhadika Bahari Milik PT. BPRS HIK
“Terkait dengan jaring pengaman sosial kita akan merapatkan dan dikoordinasikan terlebih dahulu tentunya bukan hanya masyarakat yang tidak mampu, tapi juga ada masyarakat yang terdampak yang perlu kita perhatikan,” tutur Wali Kota Tegal.
Disampaikan juga bahwa Satgas yang bertugas harus melaksanakan pengawasan dengan semaksimal mungkin, baik itu di rumah sakit maupun di tempat karantina. Pihaknya juga melibatkan komponen dari unsur dari masyarakat.
Bagi masyarakat yang melanggar, akan diberikan edukasi dan juga pelarangan tegas kepada masyarakat. Namun apabila masih berulang kali dilakukan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya hal tersebut dilakukan agar penyebaran Covid -19 di Kota Tegal dapat ditekan.***