Wali Kota Tegal telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Tegal nomor 443/018 sebagai tindak lanjut dari pelaksaan PPKM Darurat se-Jawa Bali.
Disebutkan Dedy Yon, kebijakan Pemerintah Kota Tegal sesuai dengan Instruksi dari Presiden RI, bahwa PPKM Darurat ini dilaksanakan sama secara nasional, se-Jawa Bali.
Baca Juga: Polres Tegal Gelar Upacara HUT Bhayangkara Ke-75 Bersama Forkopimda
Sektor ekonomi pekerja non-esensial 100 persen bekerja dari rumah, untuk sektor esensial, Pemerintah memberlakukan kapasitas pekerja bekerja dari kantor maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan.
Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara khusus untuk perusahaan sektor kritikal diperbolehkan menerapkan 100 persen bekerja dari kantor, namun dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Peringatan HUT Bhayangkara Ke-75 Diikuti Wali Kota Tegal Secara Virtual
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring, dan seluruh masyarakat diimbau untuk melaksanakan ibadah di tempat masing-masing.