Menkeu Sri Mulyani: Dana PKH dan BPNT Cair untuk 3 Bulan di Bulan Juli

- 2 Juli 2021, 13:42 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan bansos PKH dan Kartu Sembako
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan bansos PKH dan Kartu Sembako /Reuters/Beawiharta

KABAR TEGAL - Pemerintah memutuskan untuk mempercepat pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako pada awal Juli 2021 sebagai respons terhadap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

"Kuartal ketiga ini kita akan mempercepat penyalurannya pada bulan Juli sehingga KPM akan mendapatkan tiga bulan sekaligus di bulan Juli ini dan diharapkan akan memperkuat daya tahan sosial dari para keluarga PKH dan keluarga PKH juga mendapatkan penyaluran Kartu Sembako," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (2 Juli 2021).

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan alokasi penyaluran PKH untuk 2021 sebesar Rp28,31 triliun dengan realisasi hingga kuartal II baru Rp13,96 triliun dengan rincian Rp6,83 triliun pada kuartal I untuk 9,67 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Rp7,3 triliun pada kuartal II untuk 9,9 juta KPM.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Bansos Covid akan Digulirkan Lagi

"Kita berharap bisa mencapai target komplit 10 juta KPM dan indeks harga berbeda-beda tergantung dari komposisi keluarganya," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebutkan indeks bantuan yang diterima oleh ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp3 juta per tahun, untuk SD Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, SMA Rp2 juta per tahun, serta disabilitas dan lansia sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Sedangkan untuk alokasi kartu sembako sebanyak Rp42, 37 triliun, namun realisasi hingga Juni baru mencapai Rp17,75 triliun dengan realisasi output 15,9 juta KPM dari target total 18,8 juta KPM. Kementerian Sosial, lanjutnya, sudah diminta untuk mempercepat penyaluran dan memenuhi target 18,8 juta penerima sesuai dengan alokasi anggaran.

"Jadi masih ada ruangan hampir 3 juta kelompok penerima yang bisa diberikan kartu sembako sebesar Rp200 ribu per bulan," jelasnya.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Tumpang Tindih, DPR RI Minta Risma Verifikasi Data Penerima

Selain itu pemerintah juga memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) selama 2 bulan untuk meringankan masyarakat terdampak pelaksanaan PPKN darurat.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x