PPKM Darurat Jawa-Bali, Bansos Covid akan Digulirkan Lagi

- 1 Juli 2021, 19:22 WIB
Keterangan Luhut terkait PPKM Darurat.
Keterangan Luhut terkait PPKM Darurat. /Tangkapan layar Youtube/Sekretariat Presiden

KABAR TEGAL - Pemerintah Pusat telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya pengendalian Covid-19 yang belum mereda.

PPKM Darurat di Jawa-Bali akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Akan diterapkan di 48 kabupaten/kota yang masuk penilaian level 4, serta di 74 kabupaten/kota di level 3 di wilayah Jawa-Bali. Kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respons.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan rincian pemberlakuan PPKM darurat. Namun, dia juga menyampaikan akan diberlakukan lagi bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat.

Baca Juga: Darurat Covid-19, Jokowi Tunjuk LBP jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali

"Kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Jadi tadi bu Risma (Mensos), Ibu Menkeu (Sri Mulyani), Gubernur BI, dan teman lainnya, kami ketemu dan sepakat untuk ini semua kita bantu lagi," kata Luhut dalam konferensi virtual, Kamis, 1 Juli 2021.

Luhut menegaskan penyaluran bansos ini diharapkan dapat melindungi masyarakat, terutama di tengah pemberlakuan PPKM darurat. Bantuan ini diharapkan dapat mengkompensasi beban masyarakat di tengah pembatasan kegiatan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x