KABAR TEGAL - Reforma agraria sebagai program strategis nasional yang bertujuan mengurangi ketimpangan dan menyelesaikan konflik agraria struktural terus dikejar pencapaiannya.
Program ini pun tidak terbatas pada sertifikasi tanah dan perhutanan sosial, melainkan juga redistribusi tanah kepada yang berhak.
Dalam konteks ini, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tegal memiliki peran penting, salah satunya melaksanakan penataan aset dan akses pada tanah objek reforma agraria (TORA) agar dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber ekonomi dan kemakmuran.
Baca Juga: Sabilillah Ardie Jabat Ketua PASI Kabupaten Tegal Periode 2021-2025
Pernyataan tersebut mengemuka saat berlangsung Rapat Koordinasi Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses GTRA Kabupaten Tegal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tegal, Rabu, 9 Juni 2021.
Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Tegal Muhammad Fadhil berharap keberadaan GTRA Kabupaten Tegal dapat membantu mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagai TORA untuk didistribusikan kepada petani penggarap.
Tanah tersebut, lanjut Fadhil, bisa berupa tanah negara atau bekas tanah hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai atas tanah yang sudah habis masa pakai atau jangka waktunya serta tidak digunakan lagi oleh pemegang hak.
Sehingga, melalui reforma agraria ini, kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan petani gurem dengan kepemilikan lahan kurang dari 0,5 hektare semakin terbuka dan lapangan kerja baru berpeluang tercipta.
Sementara itu, dengan skema pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang tepat, sengketa dan aneka persoalan di tingkat tapak pun akan dapat diselesaikan.