Cek Cara Pengembalian Dana Haji, Berikut Prosedurnya

- 7 Juni 2021, 11:02 WIB
Cara pengembalian dana haji.
Cara pengembalian dana haji. /Unsplash/hardiman hardiman
  1. Kantor Kmenetrian Agama Kabupaten atau Kota selama 3 (Tiga) hari kerja.
  2. Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri selama 3 (Tiga) hari kerja.
  3. Direktorat Pengelolaan Dana Haji selama 3 (Tiga) hari kerja.
  4. BPS BPIH (Bang Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) selama 2 (Dua) hari kerja.

Baca Juga: Jelang Harlah ke-7, Brigade 08 Kabupaten Tegal Gelar Konsolidasi dan Pemantapan Pengurus

Prosedur Pengembalian Keuangan Pembatalan Haji Reguler

Pengembalian DP setoran Awal dan setoran Lunas (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)

  1. Prosedur pengembalian setoran Awal dan Setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Dana Haji setelah menerima Nota Dinas pembatalan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dari Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan mekanisme sebagai berikut:
  2. Direktur Pengelolaan Dana Haji Subdit BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haii) melakukan Verifikasi data dan Dana DP setoran Awal dan setoran Lunas dan Berdasarkan hasil Verifikasi Direktur Pengelolaan Dana Haji menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditujukan kepada BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
  3. Subdit BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) melakukan konfirmasi data pembatalan melalui aplikasi SISKOHAT Online (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Selesai. Dana peserta Pembatalan Haji akan segera di kembalikan jika semua Prosedur sudah dilakukan.

Itulah beberapa langkah beserta persyaratan untuk pengembalian dana haji.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Travelumrohhaji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x