Cek Cara Pengembalian Dana Haji, Berikut Prosedurnya

- 7 Juni 2021, 11:02 WIB
Cara pengembalian dana haji.
Cara pengembalian dana haji. /Unsplash/hardiman hardiman

KABAR TEGAL- Dengan adanya pembatalan pemberangkatan haji 2021 berimbas pada kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji.

Hal ini membuat masyarakat ingin menarik dana haji yang sudah di setorkan.

Dikutip dari website www.travelumrohhaji.co.id Berikut cara dan persayaratan untuk pembatalan haji.

Baca Juga: Klaim Segera! Kode Redeem PUBG Mobile 7 juni Berhadiah Skin Weapon dan Pakaian Legendaris Gratis dari Tencent

Persyaratan Pembatalan Haji Setelah DP atau Setoran Awal BPIH sebagai Berikut :

  1. Surat Permohonan Pembatalan Bermaterai Rp.6,000 dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
  2. Bukti asli setelah DP atau setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang dikeluarkan oleh BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
  3. Asli aplikasi transfer Dp setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ke rekening Menteri Agama.
  4. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji).
  5. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jama'ah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dan Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan memperlihatkan aslinya.

Baca Juga: Populer Kemarin! Sejumlah Wisata di Tegal Ditutup Hingga Acara Skaterz Bangkitkan Semangat Suporter Persekat

Persyaratan Pembatalan Setelah Setoran Lunas BPIH sebagai Berikut :

  1. Surat Permohonan Pembatalan Bermaterai Rp.6,000 dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
  2. Bukti asli setelah DP atau setoran Awal dan setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang dikeluarkan oleh BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
  3. Asli aplikasi transfer Dp setoran Awal dan setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ke rekening Menteri Agama.
  4. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
    Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jama'ah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dan Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan memperlihatkan aslinya.

Waktu Penyelesaian Pembatalan Haji Reguler

Proses untuk penyelesaian pembatalan DP setoran Awal atau setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)

Adalah 11 (Sebelas) hari kerja, dengan ketentuan waktu proses sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Travelumrohhaji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x