KABAR TEGAL- Dengan adanya pembatalan pemberangkatan haji 2021 berimbas pada kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji.
Hal ini membuat masyarakat ingin menarik dana haji yang sudah di setorkan.
Dikutip dari website www.travelumrohhaji.co.id Berikut cara dan persayaratan untuk pembatalan haji.
Persyaratan Pembatalan Haji Setelah DP atau Setoran Awal BPIH sebagai Berikut :
- Surat Permohonan Pembatalan Bermaterai Rp.6,000 dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
- Bukti asli setelah DP atau setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang dikeluarkan oleh BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
- Asli aplikasi transfer Dp setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ke rekening Menteri Agama.
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji).
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jama'ah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dan Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan memperlihatkan aslinya.
Persyaratan Pembatalan Setelah Setoran Lunas BPIH sebagai Berikut :
- Surat Permohonan Pembatalan Bermaterai Rp.6,000 dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
- Bukti asli setelah DP atau setoran Awal dan setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang dikeluarkan oleh BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
- Asli aplikasi transfer Dp setoran Awal dan setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ke rekening Menteri Agama.
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jama'ah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dan Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan memperlihatkan aslinya.
Waktu Penyelesaian Pembatalan Haji Reguler
Proses untuk penyelesaian pembatalan DP setoran Awal atau setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Adalah 11 (Sebelas) hari kerja, dengan ketentuan waktu proses sebagai berikut :