KABAR TEGAL- Objek Wisata (OW) Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal memberlakukan pembatasan pengunjung sebagai upaya penekanan kasus Covid-19.
Hanya warga yang ber-KTP asli Kota Tegal yang boleh masuk dan mengunjungi objek wisata PAI.
Petugas pintu masuk PAI mengaku kewalahan menyeleksi KTP pengunjung yang bukan warga Kota Tegal.
Baca Juga: Sejumlah Tempat Wisata di Kota Tegal Ditutup, Ribuan Pengunjung Putar Balik
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal, Maman Suherman disela monitoring lokasi.
"Petugas untuk dua pintu masuk kita hanya 10 orang dibagi dua pintu barat melalui Jalan Sangir dan pintu timur melalui Jalan Halmahera. Satu pintu hanya 5 petugas untuk memeriksa KTP pengunjung kewalahan," katanya.
Pemeriksaan KTP di dua pintu masuk OW PAI memakan waktu karena menurut Maman kadang satu mobil isi 4-7 orang kalau diperiksa KTP tiap penumpang membutuhkan waktu lama hingga menimbulkan antrian panjang.
Bahkan antrian kendaraan menutupi akses jalan keluar masuk warga hingga beberapa warga mendatangi kami menyampaikan keberatan akses mereka tertutup kendaraan.
Maman menjelaskan, pihaknya mendapat tugas dari Satgas Covid-19 tiga pilar Kota Tegal lewat Sekda Kota Tegal, melalui Kepala Dinas Pemuda, Olah raga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal.