Petugas Objek Wisata PAI Akui Kewalahan Seleksi Pengunjung Ber-KTP Bukan Warga Kota Tegal

- 7 Juni 2021, 07:24 WIB
Petugas Objek Wisata PAI Akui Kewalahan Seleksi Pengunjung BerKTP Bukan Warga Kota Tegal.*
Petugas Objek Wisata PAI Akui Kewalahan Seleksi Pengunjung BerKTP Bukan Warga Kota Tegal.* /

KABAR TEGAL- Objek Wisata (OW) Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal memberlakukan pembatasan pengunjung sebagai upaya penekanan kasus Covid-19.

Hanya warga yang ber-KTP asli Kota Tegal yang boleh masuk dan mengunjungi objek wisata PAI.

Petugas pintu masuk PAI mengaku kewalahan menyeleksi KTP pengunjung yang bukan warga Kota Tegal.

Baca Juga: Sejumlah Tempat Wisata di Kota Tegal Ditutup, Ribuan Pengunjung Putar Balik

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal, Maman Suherman disela monitoring lokasi.

"Petugas untuk dua pintu masuk kita hanya 10 orang dibagi dua pintu barat melalui Jalan Sangir dan pintu timur melalui Jalan Halmahera. Satu pintu hanya 5 petugas untuk memeriksa KTP pengunjung kewalahan," katanya.

Pemeriksaan KTP di dua pintu masuk OW PAI memakan waktu karena menurut Maman kadang satu mobil isi 4-7 orang kalau diperiksa KTP tiap penumpang membutuhkan waktu lama hingga menimbulkan antrian panjang.

Baca Juga: Objek Wisata Alam Guci Kembali Beroperasi Normal, Wisatawan yang Datang Harus Tetap Menerapakan Prokes

Bahkan antrian kendaraan menutupi akses jalan keluar masuk warga hingga beberapa warga mendatangi kami menyampaikan keberatan akses mereka tertutup kendaraan.

Maman menjelaskan, pihaknya mendapat tugas dari Satgas Covid-19 tiga pilar Kota Tegal lewat Sekda Kota Tegal, melalui Kepala Dinas Pemuda, Olah raga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: DPRD Kota Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x