6.678 Napi di Jateng Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

- 14 Mei 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi Lembaga Pemsyarakatan
Ilustrasi Lembaga Pemsyarakatan /Pixabay/

KABAR TEGAL- Sebanyak 6.678 narapidana di Jawa Tengah mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dari 6.678 napi, 52 napi di antaranya langsung dibebas pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal tersebut diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin, Kamis, 13 Mei 2021.

Baca Juga: Berniat Bikin Konten, Mahasiswa Ini Malah Dapat Motor Saat Open House Virtual Bersama Ganjar

"Untuk jumlah keseluruhan yang menerima remisi Idul Fitri 1442 Hijriah di Jawa Tengah sekitar 6.678 orang," ujarnya.

Lebih jauh, remisi khusus I ini diberikan kepada 6.564 narapidana dan 57 narapidana anak.

Sementara itu, remisi khusus II atau yang langsung bebas hari ini usai mendapatkan pengurangan masa hukuman sekitar 57 orang.

Baca Juga: Ledakan Petasan di Kudus, Satu Orang Meninggal Dunia dan Tiga Luka-luka

"Remisi khusus II dengan rincian, pengurangan 15 hari sebanyak 9 orang, lalu 1 bulan sekitar 29 orang, pengurangan 1 bulan 15 hari ada 17 orang. Dan yang mendapat pengurangan selama 2 bulan ada 2 orang, jadi totalnya 57 orang narapidana," sambungnya.

Yuspahruddin kembali menerangkan, dari total 6.678 narapidana yang mendapatkan remisi I dan II terdiri dari, 22 orang napi terorisme, 2.002 napi narkotika, 10 napi korupsi, 8 napi illegal logging, 2 napi illegal trafficking, serta satu orang dari kasus money laundrying.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x