Berstatus DPO, Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang Ternyata Lulusan SMA Negeri di Kota Tegal

- 22 April 2021, 09:07 WIB
Berstatus DPO, Nabi Palsu Paul Zhang Ternyata Lulusan SMAN 1 Kota Tegal
Berstatus DPO, Nabi Palsu Paul Zhang Ternyata Lulusan SMAN 1 Kota Tegal /

"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Polri memburu Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang yang dilaporkan atas tuduhan penistaan agama.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x