Pemerintah Kota Tegal Tetap Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Selama Bulan Ramadhan

- 21 April 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 untuk lansia
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 untuk lansia /M Agung Rajasa/ANTARA FOTO

KABAR TEGAL - Pemerintah Kota Tegal tetap lakukan proses vaksinasi Covid-19 pada siang hari selama bulan suci ramadhan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, dr Sri Primawati, di mana proses vaksinasi akan terus dilaksanakan sebab Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengeluarkan larangan mengenai vaksinasi selama bulan ramadhan.

"Berdasarkan keterangan dari MUI tidak ada larangan dan halal, sehingga tetap dijalankan siang hari. Tetapi tetap akan kita lihat," ungkap dr Sri Primawati. Dikutip KabarTegal.com dari website resmi DPRD Tegal Kota.

Baca Juga: Hadapi Ramadan dan Lebaran 2021, Bank Indonesia Tegal Siapkan Uang Tunai Rp2,95 Triliun

Sebelumnya diketahui MUI telah memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa, dalam fatwa tersebut MUI menyatakan bahwa proses vaksinasi tidak membatalkan puasa dan memperbolehkan masyarakat untuk tetap melakukan proses vaksinasi. 

Proses vaksinasi Covid-19 sendiri terdiri dari empat tahap dan untuk tahap pertama yaitu pemberian vaksin untuk tenaga kesehatan sudah selesai.

Saat ini tengah berlangsung proses pemberian vaksinasi tahap kedua, di mana pada tahap kedua ini lansia dan juga pelayan publik menjadi prioritas utama pemberian vaksin Covid-19.

Baca Juga: Warga Tegal Diminta Awasi Tempat Hiburan, Penjual Miras dan Togel, Wakil DPRD: Laporkan Jika Ada yang Lihat

"Untuk tahap dua ini prioritasnya lansia (lanjut usia) dan pelayan publik. Seperti TNI, Polri, ASN, termasuk pedagang pasar," ujar dr Sri Primawati.

Sedangkan tahap pertama vaksinasi Covid-19 berhasil mencapai 114,05 persen atau tervaksin sebanyak 3.222 dari 2.892 tenaga kesehatan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x