Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Joseph Paul Zhang.
Penerbitan itu menyusul dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph melalui video yang diunggah di media sosial.
Polisi sendiri telah menetapkan Joseph yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono sebagai tersangka pada Senin 19 April 2021 kemarin.***