Pendaftaran BLT UMKM Kabupaten Tegal Sudah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

- 13 April 2021, 11:28 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay/EmAji

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa persyaratan Banpres tahun ini tidak jauh berbeda dengan ditahun lalu.

Seperti, Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP-El Kabupaten Tegal, memiliki surat izin Usaha Mikro dibuktikan dengan IUMK/NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa/Kelurahan tempat usaha, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, termasuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR), PKH atau bantuan dari pemerintah/Kementerian/BUMN, satu Kartu Keluarga untuk satu pengusul, rekening atas nama pemohon (sesuai KTP pemohon) dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Tegal, Selasa, 13 April 2021

Sedangkan proses pendaftaran, para pelaku usaha bisa mendaftar melalui pemerintah desa masing-masing dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan, atau juga bisa dilakukan secara online dengan mengakses bit.ly/BPUM2021KabTegal.

“Bagi UMKM yang tahun lalu dinyatakan lolos mendapatkan bantuan, silahkan bisa ikut kembali mendaftar ditahun ini,” ucapnya.

Lebih dalam, penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 2021.

Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x