Menanggapi ini, pihaknya akan segera membahasnya bersama Bupati Tegal terkait rencana perluasan lahan TPA karena sudah memakan tanah milik warga hingga satu hektare dan lahan non aktif seluas 1,07 hektare yang sesungguhnya diperuntukkan sebagai zona buffer TPA.
Daya tampung tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Penujah di Desa Penujah, Kecamatan Kedungbanteng telah melebihi ambang batasnya.
Selengkapnya baca disini.
Baca Juga: Lama Tak Muncul Setelah KLB, Moeldoko Tampak Santai Belanja Sayuran Keliling
Jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2020 menurun dibandingkan tahun 2019. Sepanjang tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak mencatat ada 49 kasus, atau menurun 18 persen dari tahun 2019 yang sebanyak 60 kasus.
Selengkapnya baca disini.***