Tanah Non HPL di Wilayah Kelurahan Mintaragen, Panggung dan Tegalsari Bisa Segera Disertifikasi

- 14 Maret 2021, 11:03 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, yang juga Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno alias Uyip menegaskan tanah Non HPL bisa untuk disetfikatkan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, yang juga Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno alias Uyip menegaskan tanah Non HPL bisa untuk disetfikatkan /Kabar Tegal/DRPD Kota Tegal

KABAR TEGAL - Warga yang menempati tanah non Hak Pengelolaan (HPL) di wilayah Kelurahan Mintaragen, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur dan wilayah Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal bisa segera diurus sertifikat.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, yang juga Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno alias Uyip.

Apabila Wali Kota Tegal melepas non HPL dengan memberikan keterangan tanah yang dibuat oleh kelurahan maka warga bisa langsung mengurus HPL nya.

"Jadi kalau non HPL tidak perlu persetujuan dari DPRD, cukup dengan kebijakan Wali Kota Tegal. Sedangkan kalau HPL harus ada persetujuan pelepasan aset tanah dan harus ada persetujuan dari DPRD," Kata Uyip.

Baca Juga: Viral! Oknum Perangkat Desa Maki-Maki Seorang Guru Gegara Posting Jalan Desa yang Rusak

Terkait hal tersebut, Pansus V DPRD Kota Tegal, melihat ada beberapa daerah-daerah ternyata Pemerintah Kota Tegal tidak memiliki alasan pengelolaannya. Alasan hak pakainya tidak ada, menurut Uyip disana tertera data tanah di wilayah RW 13 Kelurahan Panggung, Wilayah RW 10 Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal juga dibeberapa daerah itu non hak pakai.

"Berarti wilayah RW 13 Kelurahan Panggung dan daerah-daerah yang non HPL bisa segera disertifikatkan," tutur Uyip.

Baca Juga: Dedy Yon Respon Keluhan Pengemudi Ojol, Pemkot Tegal Akan Gunakan Layanan Ojol Minimal Seminggu Sekali

Tinggal kebijakan Wali Kota Tegal, membuka kepada kelurahan untuk dapat melayani pengajuan hak persertifikatan oleh masyarakat. Uyip manambahkan, tanah non HPL di wilayah Kelurahan Panggung dan Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur yang dihuni warga seluas sekira 5 hektar. Dan di wilayah Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat juga sekira 5 hektar.

"Jadi ada 10 hektar tanah yang non HPL. Tapi kalau yang HPL, hak pengelolaannya ada di atas nama Pemerintah Kota Tegal, ya memang untuk sertifikasi harus ada persetujuan dari DPRD," ungkap Uyip.

Dijelaskan, untuk masyarakat yang menempati tanah milik BUMN, Pemerintah Kota Tegal perlu membuat pengajuan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk melakukan pengurangan HPL nya PT Pelindo dan PT KAI.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah