Tahun 2021, Pemkab Tegal Prioritaskan Perbaikan 28 Ruas Jalan

- 19 Januari 2021, 22:15 WIB
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal Heri Suhartono saat Rapat Koordinasi Program Jalan Halus Ruang Rapat Sekda Kabupaten Tegal, Senin, 18 Januari 2021 siang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal Heri Suhartono saat Rapat Koordinasi Program Jalan Halus Ruang Rapat Sekda Kabupaten Tegal, Senin, 18 Januari 2021 siang. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Upaya Pemkab Tegal memperbaiki jaringan infrastruktur jalan terus dilakukan, meskipun anggarannya berkurang akibat refocusing untuk penanganan Covid-19. Akibatnya, di tahun 2021 ini, Pemkab Tegal baru bisa memproritaskan perbaikan di 28 ruas jalan. Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal Heri Suhartono saat Rapat Koordinasi Program Jalan Halus Ruang Rapat Sekda Kabupaten Tegal, Senin, 18 Januari 2021 siang.

Menurutnya, dari 28 ruas jalan yang akan diperbaiki tahun ini, 25 ruas akan didanai lewat dana alokasi umum (DAU) dan sisanya tiga ruas akan didanai melalui dana alokasi khusus (DAK).

Baca Juga: Wabup Brebes Desak BBWS Perbaiki Tanggul Kali Cisanggarung

Adapun 28 ruas jalan tersebut, lanjut Heri, yaitu peningkatan kualitas perkerasan pada ruas jalan Jatibogor-Kertasari, Balamoa-Bader, Kepel-Kesadikan, Kendayakan-Warureja, Babadan-Warureja, Sigentong-Kreman, Kramat-Plumbungan, Maribaya-Kepel, Kepunduhan-Tanjungharja, Sigentong-Semedo, Kepunduhan-Ketileng, Tanjungharja-Plumbungan, Harjosari Lor-Kalisoka, Ujungrusi-Banjaran, Dukuhturi-Sumurpanggang, Bogares-Pangkah, Dukuhbangsa-Wotgalih, Pangkah-Cacaban, Tegalandong-Kambangan, Jejeg-Cenggini, Jedug-Pagerbarang, Sigedong-Sawangan, Bojong-Sokasari, Dukuh Bujil-Dukuh Benda dan Bumijawa-Gupakan. Sementara tiga ruas sisanya akan diperbaiki lewat pemeliharaan berkala jalan, yaitu jalan dari Banjaran-Balamoa, Yamansari-Babakan, dan sebagian Jejeg-Cenggini.

Pada kesempatan ini, Heri juga menjelaskan, mendasari Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 050/583/2014, panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Tegal adalah 847,27 kilometer.

Adapun kondisinya sampai dengan akhir tahun 2020 lalu terkategori mantap, dengan proporsi kondisi jalan baik dan sedang mencapai 687,44 kilometer atau 81,14 persen. Kondisi jalan rusak ringan dan rusak berat sepanjang 159,83 kilometer atau 18,86 persen.

Baca Juga: Menhub Beri Semangat Tim Gabungan Temukan Kotak Hitam CVR

Keterbatasan dana pembangunan tentunya menjadi permasalahan yang harus dipecahkan untuk menjaga status jalan mantap atau mencapai jalan bebas lubang di tahun 2024 mendatang.

Untuk pihaknya berupaya menjaga kondisi ruas jalan yang sudah terkategori mantap dengan melakukan pemeliharaan rutin, baik pada badan jalan maupun bangunan pelengkapnya. Sementara pemeliharaan berkala dilakukan pada ruas jalan yang kondisinya rusak ringan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x