DPRD Kota Tegal Setujui Propemperda dan Raperda APBD Tahun 2021

- 23 November 2020, 16:51 WIB
Persetujuan DPRD Kota Tegal diambil dalam Sidang Paripurna, Senin (23/11) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tegal yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro.
Persetujuan DPRD Kota Tegal diambil dalam Sidang Paripurna, Senin (23/11) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tegal yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro. /

Dedy Yon mengungkapkan, Rancangan APBD Kota Tegal tahun anggaran 2021 telah disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.102.534.748.000,- terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.372.133.887.000,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp.701.323.661.000,- serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.29.077.200.000,-

Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp.1.249.049.270.040,- yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.1.091.833.058.441,- dan belanja modal sebesar Rp.132.916.211.599,- serta belanja tidak terduga sebesar Rp.24.300.000.000,-.

Pada APBD Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit anggaran sebesar Rp.146.514.522.040,- sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp.157.262.522.040,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.10.748.000.000,-.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menyampaikan setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Tegal tahun anggaran 2021 mendapat persetujuan DPRD Kota Tegal, masih ada tahapan yang harus dilakukan yaitu tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah.****

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah