Perbup Bupati Nomor 62 Tahun 2020 Efektif Diberlakukan

26 September 2020, 09:33 WIB
/

Slawi. KabarTegal.com - Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Covid-19 telah ditandatangani Bupati Tegal Umi Azizah pada 17 September 2020 lalu dan efektif mulai dilaksanakan Jum’at 25 September 2020.

Perbup ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran covid-19 yang belakangan justru mengalami peningkatan yang signifikan di Kabupaten Tegal.

Lonjakan pasien kasus yang terkonfirmasi positif disebabkan karena rendahnya kesadaran disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal itu mungkin efek dari diberikanya kelonggaran kegiatan masyarakat dalam beraktifitas. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi disemua lokasi banyak masyarakat yang tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangan pada tempat-tempat yang telah disediakan.

Baca Juga: Usai Hajatan Politisi Wasmad Jalani Test Swab

Demikian disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah selaku ketua Gugus Tugas dalam sambutan Apel siaga pencanangan operasi penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19.

Kegiatan diselenggarakan di halaman asrama TNI Zeni dan Bangunan di Slawi yang dihadiri unsur Forkompimda, Kapolres Tegal M.Iqbal Simatupang, Dandim 0712 Letkol Infanteri Sutan Pandapotan Siregar, Sekda, Asisten 1 dan Kepala OPD terkait.

Menurut Umi, melalui pencanangan operasi ini akan ada kesatuan langkah dan persepsi dalam pengendalian dan pencegahan covid 19 diKabupaten Tegal.

Dari unsur Forkompimda dan satuan Gugus Tugas yang sudah lama bekerja keras dalam pengendalian dan penanganan menekan angka penyebaran wabah virus covid 19 tidak sepenuhnya berjalan efektif.

Oleh karenanya Umi berharap pada unsur Forkompimda dan satgas Gugus Tugas mulai saat ini untuk bekerja lebih keras lagi. Bersama-sama dalam pengendalian dan penanganan penyebaran virus covid 19 dengan penegakan hukum protokol kesehatan. Termasuk dalam mendisplinkan seluruh warga masyarakat, diri kita, tetangga dan keluarga.

Lebih lanjut Umi menjelaskankan, pelbagai kebijakan sudah dilakukan pemerintah daerah kabupaten Tegal dalam merespon persoalan covid 19 sekeras dan sebesar apapun sanksi yang diberikan oleh Satuan Gugus Tugas dalam penegakan protokol kesehatan. "Kalau masyarakat tidak disiplin dan patuh maka pandemik tidak akan berhenti kata kuncinya kedisplinan dan Kepatuhan masyarakat" jar Umi.

Umi mengajak pada seluruh pihak untuk menggaungkan terus pada warga masyarakat Perbup No 62 Tahun 2020 dan jika ada kesamaan visi dan komitmen antara masyarakat dan Satuan Gugus Tugas dalam penanganan dan pengendalian Covid 19 .

Pihaknya yakin dan optimis dapat mengukur tingkat penyebaran kedepanya, pungkas Umi. ( Chaerul Azmi)

Editor: Chaerul Azmi

Terkini

Terpopuler