Dua Pelaku Tawuran di Balamoa Tegal Diamankan Polisi, Salah Satunya Residivis

23 November 2023, 12:23 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto, Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan dan Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Pekalongan AB Ahda menunjukkan barang bukti celurit yang digunakan pelaku untuk tawuran di Jalan Raya Balamoa, Tegal. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat tawuran di Jalan Raya Balamoa, Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal pada Minggu, 19 November 2023 sekira pukul 02.50 WIB.

Kedua pelaku tawuran tersebut yakni DFM (16) seorang pelajar yang merupakan warga Desa Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal dan EAP (17) warga Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.

Hal tersebut diungkap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto, Kasihumas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan dan Pembimbing Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan AB Ahda saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis, 23 November 2023.

Baca Juga: Siswa SMP Anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal Tewas Diduga jadi Korban Tawuran

"Ada dua pelaku yang berhasil kami amankan dan akan diproses lebih lanjut, karena yang bersangkutan membawa senjata tajam (sajam)," kata Kapolres Tegal.

Kapolres Tegal menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada hari Minggu, 19 November 2023 pukul 02.50 WIB, dimana telah terjadi Laka Lantas di Jalan Raya Balamoa. Korban Laka Lantas tersebut berinisial AE (16) berstatus pelajar yang beralamat di Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal.

Saat itu, korban AE bersama puluhan teman-temannya menggunakan sepeda motor dari arah barat simpang empat Balamoa menuju ke timur dengan membawa senjata tajam (sajam) bermaksud untuk melakukan tawuran dengan lawannya yang datang dari arah timur. 

Baca Juga: Tawuran di Banjaran Pemalang Berujung Tewasnya Satu Pelajar, Polisi Amankan Satu Pelaku Utama

Melihat jumlah lawannya lebih banyak,  korban AE dan teman-temannya memutuskan kabur memutar balik. Naas, ketika memutar balik, korban AE mengalami kecelakaan karena diserempet temannya sendiri hingga membuat korban AE tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka. Kemudian, AE dibawa ke RS Mitra Siaga Tarub untuk dilakukan pengobatan.

"Di lokasi kecelakaan tersebut diamankan sepeda motor dan sajam," terangnya.

Setelah melakukan proses penyelidikan, kata dia, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat pelaku serta ditemukannya bukti permulaan yang cukup terkait dengan adanya dugaan tindak pidana, sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

Baca Juga: Tawuran di Kabupaten Tegal Berujung Tewasnya Pelajar SMP, 15 Diamankan dan 2 Ditetapkan Tersangka

"Kami segera mengamankan kedua pelaku guna diproses lebih lanjut," ujarnya.

Menurutnya, kedua pelaku pernah tersangkut perkara yang sama di awal tahun 2023 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan TKP di Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos).

"DFM waktu itu sebagai saksi sedangkan EAP adalah pelaku utama yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia. EAP telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, jadi yang bersangkutan merupakan residivis. Baru-baru ini, EAP telah selesai menjalani hukumannya dan saat ini yang bersangkutan terlibat dengan aksi yang sama lagi," tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni dua bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Baca Juga: Polisi Amankan Dua Sepeda Motor dan Sajam Diduga Milik Pemuda yang Hendak Tawuran di Dukuhwringin Slawi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi: Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sementara itu, Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Pekalongan, AB Ahda, membenarkan bahwa pelaku EAP baru saja menjalani hukuman di LP Anak Kutoarjo dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"EAP baru keluar dari Lapas Anak Kutoarjo sejak 3 Oktober 2023, seharusnya anak ini masih menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sampai 7 Juni 2024," kata Ahda.

Karena adanya peristiwa ini, kata dia, sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka Bapas akan melakukan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat (PB) atas nama EAP.

"Nantinya EAP akan menjalani masa pidana sekitar 9 bulan dan ditambah vonis kasus yang saat ini sedang diproses," tandasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler