Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen, Ratusan Buruh di Kabupaten Tegal Demo di Depan Kantor Disperinaker

22 November 2023, 12:58 WIB
Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Tegal Bergerak (ABTB) melakukan unjuk rasa (demo) di Kantor Disperinaker Kabupaten Tegal untuk menuntut UMK 2024 naik 15 persen. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Tegal Bergerak (ABTB) melakukan unjuk rasa (demo) di Depan Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Rabu, 22 November 2023.

Mereka menuntut Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) naik 15 persen menjadi Rp2.422.173 atau naik Rp315.935, dimana sebelumnya UMK Kabupaten Tegal Rp2.106.238.

Dalam demo tuntut kenaikan UMK 2024 tersebut, massa buruh membawa satu mobil pick up yang membawa sound system, sedangkan sejumlah buruh lain membawa bendera. 

Baca Juga: Demo di Kantor Bupati Tegal, Tenaga Kesehatan Honorer Tuntut Penambahan Kuota Formasi PPPK

Koordinator Aliansi Buruh Tegal Bergerak, Anggih Fasdhoni, mengatakan bahwa dalam demo ini ada 4 item yang menjadi tuntutan massa buruh, yakni menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023, UMK 2024 naik 15 persen dan berlakukan struktur dan skala upah. 

"Pertama, kita sepakat di seluruh nasional menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, karena itu menurunkan kesejahteraan buruh," kata Anggih kepada wartawan disela-sela unjuk rasa (demo), Rabu, 22 November 2023.

Kemudian kedua, kata Anggih, massa buruh juga menolak PP No 51 Tahun 2023. Karena menurutnya, dalam PP tersebut merupakan turunan dari Omnibuslaw UU Cipta Kerja. 

"Dalam PP No 51 Tahun 2023 penetapan upahnya  berdasarkan hitungan yang kami sebetulnya tidak tahu muncul angka itu datanya darimana," ujarnya. 

Baca Juga: Amankan Demo 'Pilkades PAW' di Desa Banjarturi, Polres Tegal Kerahkan 161 Personel

Bahkan, lanjutnya, data di BPS juga mengatakan pendapatan per kapita masyarakat di Kabupaten Tegal hanya Rp1,2 juta. 

"Kami bingung itu dikeluarkan angka Rp1,2 juta sebetulnya angka darimana? Oke kalau nanyanya ke orang yang ditinggal di gunung atau ke orang yang pas-pasan, mau ngomong apa lagi karena memang pengeluaran mereka segitu," tuturnya. 

Ia menuturkan, sebelum PP No 51 Tahun 2023 tersebut ada yang namanya Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Ada 64 kebutuhan hidup layak (KHL) yang harusnya itu dipenuhi, kita ga meminta upah besar, kita hanya meminta upah layak," tegasnya. 

Tuntutan ketiga, yakni kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen. Setelah melakukan survei internai, pihaknya menilai bahwa angka yang memenuhi KHL adalah Rp4,2 juta. 

Baca Juga: Demo di Cirebon, Massa Tuntut Rocky Gerung Segera Ditangkap

"Itu berarti harusnya 100 persen naiknya, tapi kalo 100 persen agak berat, kami hanya meminta kenaikan minimal 15 persen," pintanya. 

Terakhir, pihaknya menuntut tentang penyusunan struktur dan skala upah, karena UMK tersebut adalah untuk pekerja lajang dan dibawah satu tahun. 

"Artinya pekerja yang sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak itu harusnya upahnya berbeda. Disitulah harusnya ada struktur skala upah. Saya yakin belum seluruh perusahaan di Kabupaten Tegal menerapkan ini," tandasnya. 

"Jadi ini yang kami harapkan dari pemerintah melalui Disperinaker, kalau nanti tidak ada hasil, kami akan datang ke Kantor Bupati Tegal untuk melakukan aksi unjuk rasa (demo) lagi. Karena kami berharap buruh di Kabupaten Tegal itu bisa lebih baik lagi taraf hidupnya," imbuhnya. 

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Brebes Terkait Kenaikan Harga BBM, Massa Tuntut Pemda Naikan UMK

Sementara itu, Kepala Disperinaker Kabupaten Tegal, Riesky Trisbiantoro, mengatakan bahwa penetapan UMK 2024 tetap berdasarkan aturan PP No 51 Tahun 2023.

"Terkait dengan UMK, Pemkab Tegal tetap tidak bisa lepas dari aturan itu, karena ini tidak hanya diberlakukan di Kabupaten Tegal, tapi juga di semua wilayah," kata Riesky.

Namun menurutnya, apa yang menjadi aspirasi para buruh di Kabupaten Tegal akan dilampirkan sebagai pertimbangan. 

Baca Juga: UMK Kota Tegal Naik Jadi Rp 2 Juta, Begini Rumus Hitungnya

"Mau tidak mau karena posisi pemerintah harus normatif mengikuti aturan yang berlaku," jelasnya. 

Ditanya soal kemungkinan UMK 2024 naik 15 persen, Riesky mengatakan bahwa hal tersebut tidak memungkinkan. 

"15 persen kalau itu mengikuti formula jelas tidak memungkinkan, namun nanti kita jadikan lampiran sebagai pertimbangan, barangkali nanti bisa menjadi pertimbangan dari pengambil keputusan," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler