KPU Kabupaten Tegal Tetapkan 569 Orang Masuk DCT, Rebut 50 Kursi di 6 Dapil

4 November 2023, 13:20 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, menunjukkan papan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tegal di Kantor KPU Kabupaten Tegal, Sabtu, 4 November 2023. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menetapkan 569 orang masuk daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024.

Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Tegal tersebut diumumkan pada Sabtu, 4 November 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, mengatakan bahwa DCT Anggota DPRD Kabupaten Tegal tersebut terdiri dari 343 laki-laki dan 226 perempuan. 

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Mulai Terima Logistik Pemilu 2024, 18.736 Bilik Suara dan 9.368 Tinta

"Kami telah menetapkan 569 orang masuk DCT Anggota DPRD Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024, terdiri dari 343 laki-laki dan 226 perempuan," kata Fasihin kepada Kabar Tegal, Sabtu, 4 November 2023.

Menurutnya, jumlah DCT tersebut berbeda dengan jumlah DCS yang diumumkan pada 18 Agustus 2023 lalu. 

"Jumlah DCT berkurang dua orang dari data DCS berjumlah 571, satu meninggal dunia dan satu lagi mengundurkan diri. Jadi, total DCT 569 orang," terangnya. 

Baca Juga: Kirab Pemilu 2024 KPU Kabupaten Tegal Berlangsung Meriah

Ia juga menjelaskan, ada sebanyak 15 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal dalam tahap pengumuman DCT ini yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasdem (NasDem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Selanjutnya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo (Persatuan Indonesia), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. 

Lampiran DCT Anggota DPRD Kabupaten Tegal. (Foto: dok. KPU Kabupaten Tegal)

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024, Sasar Pedagang Pasar dan Pemilih Pemula

Memperebutkan 50 Kursi di 6 Daerah Pemilihan

Ratusan calon legislatif tersebut memperebutkan sebanyak 50 kursi DPRD Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024.

Ada enam daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Tegal, yakni Dapil 1 meliputi Kecamatan Lebaksiu, Slawi, Dukuhwaru, Dapil 2 meliputi Kecamatan Adiwerna, Talang, Dukuhturi, Dapil 3 meliputi Kecamatan Kramat, Suradadi, Warureja.

Lalu, Dapil 4 meliputi Kecamatan Kedungbanteng, Pangkah, Tarub, Dapil 5 meliputi Bumijawa, Bojong, Jatinegara dan Dapil 6 meliputi Kecamatan Margasari, Balapulang, Pagerbarang.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler