Jelang Pemilu 2024, Kapolres Tegal Ajak Masyarakat Tangkal Hoaks

26 Oktober 2023, 12:34 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat menjadi narasumber di acara Dialog Interaktif dalam rangka pelantikan pengurus PWI Kabupaten Tegal Periode 2023-2026 di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal, Rabu, 25 Oktober 2023. /Dok. Humas Polres Tegal/

KABAR TEGAL - Menjelang Pemilu 2024, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengajak masyarakat di Kabupaten Tegal untuk bersama-sama menangkal issue hoaks dan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.

Hal tersebut diungkap Kapolres Tegal saat menjadi narasumber di acara Dialog Interaktif dalam rangka pelantikan pengurus PWI Kabupaten Tegal Periode 2023-2026 dengan tema 'Pers sebagai Pilar Demokrasi, Jaga Sinergitas Menuju Pemilu Damai 2024' di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal, Rabu, 25 Oktober 2023.

Acara yang dimoderatori oleh Penasihat PWI Kabupaten Tegal Dwi Ariadi juga menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Tegal, Bawaslu Kabupaten Tegal dan PWI Jateng.

"Masyarakat diimbau untuk waspada dengan hoaks karena dapat mengakibatkan perpecahan bahkan konflik sosial," kata Kapolres Tegal.

Baca Juga: PaeLink Gandeng PWI Dua Wilayah Salurkan Bantuan untuk Pengungsi di Desa Dermasuci

Menurutnya, hal pertama yang harus dilakukan saat menerima informasi adalah melakukan verifikasi sumber, apakah sumber dapat dipercaya, dan pastikan memiliki reputasi yang baik sebagai penyedia informasi atau berita yang benar dan akurat.

"Kita juga dapat memeriksa tanggal publikasi sehingga dapat dijadikan sebagai bahan analisa kebenaran berita tertentu," ujarnya. 

Kemudian, kata dia, mencari fakta dari sumber-sumber yang berkompeten dan memang pakar atau ahli di bidang informasi tersebut.

Baca Juga: Jaga Kantor KPU dan Bawaslu, Polres Tegal Kerahkan 1 Peleton Pengamanan

"Perbanyak wawasan dengan membuat perbandingan antara informasi satu dan lainnya sehinga dapat mengasah keterampilan kritis dan kecerdasan dalam menerima informasi," tuturnya. 

Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mem-viralkan sesuatu, dan lebih hati-hati saat menerima informasi dari berbagai sudut pandang

"Karena perbuatan menyebarkan informasi bohong atau hoaks dapat memicu kebencian yang berujung pada perpecahan, dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ucapnya. 

"Mari lebih bijak dalam menyebarkan informasi, banyak kata-kata baik yang bisa digunakan, dari pada harus menggunakan kata-kata kasar, kotor, maupun makian yang bukan merupakan jatidiri bangsa Indonesia yang penuh dengan kesantunan," imbuhnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler