Waspada! Produsen Nakal Campur Zat Berbahaya pada Makanan, Dewi Aryani: Masyarakat Bisa Lapor Kepala Desa

8 Juni 2022, 17:51 WIB
Sidak makanan dengan bahan berbahaya di Pasar Banjaran /Arsy/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Saat lakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Banjaran Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, pada Rabu, 8 Juni 2022 tim mendapati tiga makanan yang mengandung bahan berbahaya.

Sidak tersebut dilakukan oleh anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani bersama Tim Balai Besar POM Semarang, Kepala Desa di Kecamatan Adiwerna, Kepala Pasar, dan Kepolisan Polsek Adiwerna.

Dalam sidak kali ini, tim Balai Besar POM Semarang mengambil 16 sampel produk dari beberapa pedagang untuk dilakukan uji test cepat, diantaranya kerupuk, tahu, tempe, ikan asin, kue basah, dan lainnya.

Dari 16 sampel tersebut, terdapat tiga produk makanan yang mengandung bahan pengawat jenazah (formalin) yakni jenis ikan asin dan cumi asin. 

Baca Juga: Dewi Aryani dan Balai Besar POM Semarang Sidak Pasar Banjaran, Ditemukan 3 Jenis Makanan Mengandung Formalin

Dalam kesempatan ini Dewi Aryani meminta dinas terkait untuk melakukan pelacakan hingga ke produsennya.

"Mulai dari penjual, kalau misalkan ditemukan makanan yang mengandung bahan berbahaya, harus dilacak dan ditelusurui dimana tempat produksinya," katanya.

Dewi juga mengimbau, bagi masyarakat yang mendapati makanan yang berbahaya bisa langsung menghubungi call center BPOM atau lapor kepala desa.

"Call center ada, tapi mungkin tidak semua orang hafal call center, nah itu bisa melaporkan langsung ke kepala desa atau perangkatnya. Apabila nanti warganya ada yang mengeluh habis makan apa sakit atau keracunan mereka boleh langsung lapor," jelas Dewi Aryani.

Baca Juga: Dewi Aryani Minta Tiap Kepala Desa Tidak Hanya Fokus Pembangunan Fisik, Kesahatan juga Sangat Penting

Ditanya soal sanksi bagi produsen atau supplier nakal yang masih menggunakan bahan berbahaya pada makanan, Dewi menambahkan Badan POM akan menindaklanjutinya dengan pembinaan hingga ke ranah hukum.

"Ada tahapan sanksinya, selain peringatan jika pihak terkait mengalami sakit atau melakukan pengaduan itu bisa masuk ke ranah pidana, nanti kita juga melibatkan aparat kepolisian," tegasnya.

Senada dengan Dewi Aryani, Kepala Balai Besar POM Semarang, Sandra M Linthin meneruskan, sanksi tersebut petama dilakukan pembinaan.

"Sanksi tetap ada, melihat sampel kepada pedagang kemudian lanjut ke produsen, pertama dilakukan pembinaan karena bisa jadi pihak produsen tidak mengetahui," terangnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan jika sudah sampai membuat surat pernytaan, tapi masih melakukan kesalahan maka akan naik ke ranah hukum.

Baca Juga: Dukung Germas, Dewi Aryani Ajak Kades dan Warga se-Kecamatan Adiwerna Sepakati Komitmen Hidup Sehat

"Tetapi jika sudah dibina sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulang masih saja mengulang, maka akan kita naikan hingga ke ranah hukum," pungkasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler