Kecelakaan Mobil Travel Plat Hitam di Pemalang dan Tegal Tewaskan 7 Orang, Tepatkah Plat Hitam untuk Travel?

2 April 2022, 13:54 WIB
Dua Kecelakaan Travel di Pemalang dan Tegal Tewaskan 7 Orang, Dishub Akan Lakukan Penertiban Travel Liar /

KABAR TEGAL - Dalam kurun waktu dua hari terjadi dua kecelakaan maut yang melibatkan dua kendaraan travel di Pemalang dan Tegal.

Kecelakaan maut mobil travel yang ditabrak oleh truk terjadi pada Jumat 1 April 2022 dini hari di Jalingkut Desa Kabunan, Kecamatan Pemalang mengakibatkan 5 orang tewas mengenaskan.

Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas jalan Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal yang juga melibatkan mobil travel menabrak sepeda motor dan menewaskan dua orang pada Sabtu 2 April 2022 pagi.

Baca Juga: Brak! Kecelakaan Maut Motor vs Mobil Travel Terjadi di Jalur Kalibakung - Guci, Dua Pengendara Motor Tewas

Dari keterangan yang diperoleh Kabar Tegal, dua mobil travel yang terlibat dalam dua kecelakaan ini ternyata memiliki plat nomor kendaraan berwarna hitam.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012. Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3 :

1. Pelat nomor dengan dasar hitam dan tulisan putih. Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.

Baca Juga: Mobil Ringsek Tak Berbentuk, Begini Kronologi Tabrakan Maut Truk vs ELF di Pemalang yang Tewaskan 5 Orang

2. Pelat nomor dengan dasar kuning dan tulisan hitam. Pelat jenis ini digunakan untuk kendaraan angkutan umum.

3. Pelat nomor dengan dasar merah dengan tulisan putih. Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor dinas milik pemerintah.

4. Pelat nomor dengan dasar putih dengan tulisan biru. Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing.

Baca Juga: Demi Keselamatan, Ganjar Larang Warga Desa Dermasuci untuk Kembali Tinggal di Wilayah Perbukitan

Melihat aturan tersebut, seharusnya mobil travel yang mengangkut orang termasuk dalam kendaraan umum mestinya berplat kuning.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Drs. Akhmad Uwes Qoroni M. T, maraknya mobil berplat hitam yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Tegal, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan penertiban travel gelap berplat hitam.

"Kami menunggu keputusan Kemenhub berkaitan penataan dan penertiban travel liar ini, " kata Uwes saat dihibungi Kabar Tegal, Sabtu 2 April 2022.

Baca Juga: Ganjar Bangun Rumah Korban Bencana Tanah Bergerak di Tegal

Uwes juga menyampaikan akan membahas permasalahan ini ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah agar penertiban dan penataan terhadap angkutan umum berplat hitam bisa segera dilakukan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler