7 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Tegal, Pelaku dan Korban Sudah Pacaran Selama Dua Tahun

8 Maret 2022, 12:00 WIB
Fakta Kasus Pembunuhan Perempuan Hamil di Tegal /Kolase Facebook tersangka AS & press release Polres Tegal

KABAR TEGAL - Kasus pembunuhan yang menewaskan N (19) warga Songgom yang ditemukan mengapung di saluran irigasi sawah Desa Dukuhturi pada Sabtu 5 Maret 2022 lalu akhirnya terungkap.

Pembunuhnya tak lain adalah pacar korban yaitu AS (29) warga Desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, karena tidak mau menikahi korban yang sudah hamil 6 bulan.

Dalam press release pada Senin 7 Maret 2022 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Arie Syafa'at SIK, berikut fakta-fakta tentang kasus pembunuhan anak di bawah umur yang tengah hamil tersebut.

Baca Juga: 15 Ucapan Hari Perempuan Sedunia 2022 Penuh Makna dan Inspiratif Cocok untuk Dijadikan Caption di Media Sosial

1. Menjalin Hubungan Cinta Selama 2 Tahun
Pasangan N (19) dan AS (29) ternyata sudah menjalin hubungan pacaran selama dua tahun belakang. Hal ini diungkapkan oleh tersangka AS (29) saat dimintai keterangan oleh wartawan saat press release berlangsung.

2. Berprofesi Sebagai Tukang Rongsok
Pekerjaan tersangka menjadi salah satu penyebab seringnya terjadi percekcokan antara pasangan korban dan tersangka. Dikatakan oleh tersangka pendapatan dalan sehari hanya Rp 30 ribu dan merasa belum bisa menikahi korban.

3. Tersangka Tidak Mau Bertanggung Jawab dan Sering Dibanding-bandingkan dengan Pria Lain
N terus menerus meminta dinikahi oleh tersangka karena tengah hamil, namun tersangka tidak mau. Hal ini membuat korban kecewa dan kerap kali memaki serta membanding-bandingkan tersangka dengan pria lain yang lebih tampan dan mapan. 

Baca Juga: 17 Kata Ucapan Hari Perempuan Internasional 2022, Tulisan Singkat Cocok Bagikan di Berbagai Media Sosial

4. Sebelum Dibunuh, Korban Diajak Makan Seblak
Dari kronologi yang dirilis, sebelum dibunuh korban terlebih dahulu diajak jalan-jalan dan makan seblak di daerah Pasar Margadana Kota Tegal oleh tersangka.

5. Sempat Cekcok Perihal Kehamilan Korban
Sebelum dilakukan eksekusi pembunuhan, korban dan tersangka sempat ribut perihal pertanggungjawaban tersangka atas kehamilan korban. Tersangka emosi karena korban terus melayangkan kata-kata kasar kepadanya karena tidak bisa menikahi korban, hingga akhirnya tersangka memukul kepala korban dan mencekiknya hingga tewas.

6. Tersangka Berpura-pura Mencari Keberadaan Pacarnya
Usai menghabisi nyawa pacarnya, tersangka kemudian segera meninggalkan TKP dan pulang ke tempat kost korban berpura-pura mencari korban. Bahkan saat jasad korban sedang diotopsi, tersangka ikut melihat dari kejauhan.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Perempuan Sedunia 2022 Inspiratif dan Penuh Makna Cocok Dibagikan di Media Sosial

7. Tersangka Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatan pembunuhan berencana tersebut, tersangka AS dijerat 3 pasal sekaligus yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 80 Undang Undang No 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Demikian tadi fakta tentang kejadian keji yang dilakukan seorang pria yang tega membunuh pacarnya yang masih di bawah umur dengan membuang jasadnya ke sawah. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler