Resahkan Awak Media dan Banyak Kades, Ketum FORJAB Geram Terkait Ulah Jusri Sihombing dan Abdul Aziz

11 Desember 2021, 08:10 WIB
Forum Jateng Bersatu (FORJAB) saat mendampingi awak media yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jusri Sihombing dan Abdul Aziz /Kabar Tegal / Sandy/

KABAR TEGAL - Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB) Ali Rosidin merasa geram terhadap ulah warga Kabupaten Tegal yang bernama Jusri Sihombing dan Abdul Aziz. 

Pasalnya mereka berdua selama ini kerap kali melakukan kegiatan dan tindakan di beberapa Desa di Kabupaten Tegal yang meminta Laporan Pertanggungjawaban( LPJ) dan atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) berdalih Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Terakhir, mereka berdua juga melaporkan empat media online yang diduga tidak berbadan hukum, salah satunya yaitu media Pantau Terkini.

Baca Juga: Walikota Bersikukuh Tutup Alun-alun Tegal dengan Portal, Begini Tanggapan Gubernur Ganjar

Ali Rosidin merasa geram terhadap informasi terkait sepak terjang Jusri Sihombing dan Abdul Azis yang dianggap sudah meresahkan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Tegal. 

"Kalau memang para Kepala Desa merasa dirugikan oleh Sihombing dan Azis dengan modus meminta LPJ/SPJ, dan BOP silahkan laporkan saja ke aparat penegak hukum, kami FORJAB siap mengawal hingga ke pengadilan" ujar Ali. 

Lebih lanjut disampaikan, terkait pelaporan Jusri Sihombing dan Abdul Aziz terhadap dua anggota FORJAB yang kebetulan sebagai wartawan di media yang dilaporkan, dianggapnya sebagai langkah yang keliru.

Baca Juga: Jusri Sihombing dan Abdul Aziz Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Oleh Jurnalis Pantau Terkini

"Langkah keduanya sangat keliru dan tendensius bahkan subyektifitas, karena yang bersangkutan kalau hanya ingin mengetahui legalitas media kenapa harus lapor ke Polisi ? Apa motivasinya dan mengapa tidak menanyakan ke Kementrian Hukum dan HAM ?," tegas Ali. 

Sementara itu saat ditemui di Cafe GOR Trisanja Slawi, Jusri Sihombing dan Abdul Aziz mengatakan bahwa apa yang dilakukan adalah sebagai hak warga negara, semata-mata untuk mengetahui sejauh mana penegakan Undang Undang tentang Pers benar-benar dijalankan.

"Saya sebagai WNI, punya hak untuk mendapatkan informasi dan sejauh mana penegakkan hukum termasuk pelaksanaan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Sihombing pada Jum'at 10 Desember 2021.

Baca Juga: Tega! Ayah di Pemalang Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 12 Tahun Sebanyak Lima Kali

Terkait pelaporan terhadap empat media yang diduga belum berbadan hukum, dirinya bermaksud ingin mengetahui apakah keempat media tersebut sudah berbadan hukum atau tidak.

"Saya hanya ingin tau apakah keempat media tersebut sudah berbadan hukum atau belum, kalau belum berbadan hukum silahkan untuk diurus dan diperbaiki" terangnya. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler