DPRD Kota Tegal Bakal Panggil Walikota Dedy Yon Jika Rekomendasi Pembukaan Portal Alun-alun Tak Digubris

6 Desember 2021, 16:58 WIB
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST dan Wakil Ketua Habib Ali Zaenal Abidin beserta seluruh fraksi DPRD Kota Tegal memberi ddukungan dalam audiensi di Ruang Komisi I DPRD Kota Tegal, Senin, 5 Desember 2021. /

KABAR TEGAL - Seluruh fraksi DPRD Kota Tegal sepakat akan gunakan hak interpelasi bila surat rekomendasi mereka tidak digubris Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono.

Hal itu disampaikan para pimpinan fraksi DPRD Kota Tegal saat menerima perwakilan masyarakat kawasan Alun-Alun yang tergabung dalam P2KAT, di Ruang Komisi I DPRD Kota Tegal, Senin, 5 November 2021.

Audiensi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari aksi Doa Bersama Paguyuban Pedagang Kawasan Alun-Alun atau P2KAT Kota Tegal untuk meminta dukungan DPRD mencabut portal penutup akses ke AlunAlun dan Larangan Parkir di jl Pancasila Kota Tegal.

Baca Juga: Kerap Buat Kebijakan Tidak Pro Rakyat, Dedy Yon Disebut Sebagai Walikota Terunik se-Indonesia

Dalam audiensi, P2KAT menyampaikan tuntutannya agar portal yang menutup akses kawasan Alun-Alun dan jl Pancasila untuk segera dibongkar.

Anis Yuslam Dahda selaku koordinator P2KAT kepada Kabar Tegal menyebutkan bahwa penutupan akses tersebut justru tidak mendukung program pemerintah pusat dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

"Sudah hampir dua tahun kami menderita tapi itu kami pahami karena adanya pandemi. Namun disaat Kota Tegal memaauki level satu, akses jalan malah di portal," ungkap Anis Yuslam.

Baca Juga: Tak Berizin, Penutupan Kawasan Alun-alun Kota Tegal Dianggap Memenjarakan Warga

Menurutnya, kehidupan masyarakat dikawasan Alun-Alun praktis tidak bedanya kehidupan dalam penjara.

"Kalau di penjara masih mending dijamin makanan, dagangan kami hampir 70 persen mengalami penurunan," ujar Anis yang tokonya berada persis berhadapan dengan Alun-Alun Kota Tegal.

Bahkan yang sangat miris ketika pemilik toko bahan pakaian yang juga tidak jauh dari AlunAlun, Otong berada beberapa bulan diluar kota, saat pulang, jalan menuju tokonya ditutup portal. Namun dirinya tidak diperbolehkan masuk.

Baca Juga: Tak Berizin, Penutupan Kawasan Alun-alun Kota Tegal Dianggap Memenjarakan Warga

"Padahal saya sudah tunjukan KTP sama yang jaga portal bahwa saya warga sini dan mau pulang. Tapi petugas tidak berani membukakan katanya takut dipecat," ungkap Otong.

Nampaknya untuk kesekian kalinya, DPRD Kota Tegal bergerak cepat dengan menerbitkan surat rekomendasi bernomor 172. 1. 14/215/ perihal Rekomendasi Kegiatan Alun-Alun dan Taman Pancasila.

Adapun beberapa item rekomendasi kepada Walikota Tegal terkait kawasan Alun-Alun dan Taman Pancasila Kota Tegal.

Bahwa penutupan kawasan Alun-Alun dan Taman Pancasila Kota Tegal tidak memiliki dasar hukum kawasan tersebut kawasan perdagangan dan jasa di Kota Tegal.

Guna memberi rasa nyaman, aman dan situasi kondusif, penutupan portal akses menuju kawasan Alun-Alun Kota Tegal untuk ditiadakan.

Menunda kebijakan pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum di wilayah Kota Tegal khususnya pada kawasan Alun-Alun dan Taman Pancasila sampai persiapan PPKM level tiga, 24 Desember 2021.

Melakukan kebijakan pemenuhan fasilitas parkir yang komprehensif khususnya pada kawasan Alun-Alun dan Taman Pancasila.

Audiensi dihadiri 7 orang perwakilan pedagang kawasan Alun-Alun dari 500 orang, dan hampir semua fraksi hadir serta anggota Komisi 3 DPRD Kota Tegal.

Audiensi dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST. Disebutkan oleh Kusnendro, apabila dalam satu minggu rekomendasi tidak direspond, maka DPRD Kota Tegal akan memanggil Walikota Tegal untuk Rapat Dengar Pendapat.

Sementara dari Fraksi Gerindra, H. Sisdiono Ahmad, S.Pd menambahkan bila itu semua tidak direspond, pihaknya akan mengajukan hak interpelasi.

Terungkap dinamika keluh kesah dari masyarakat dan para pedagang kawasan Alun-Alun yang merasakan dampak penutupan akses keluar masuk kawasan Alun-Alun dan jl Pancasila dengan portal.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler