Satresnarkoba Polres Tegal Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

29 September 2021, 12:22 WIB
KBO Satresnarkoba bersama Humas Polres Tegal menunjukkan barang bukti peredaran Narkoba / kabar tegal /

KABAR TEGAL - Dua tersangka kasus penyalahgunaan obat psikotropika diamankan Satuan Narkoba Polres Tegal.

Menurut Kapolres Tegal melalui Kasat Narkoba, Iptu Triyatno, pengungkapan dua tersangka berawal petugas mengamankan tersangka SD (20) yang beralamat di Desa Trayeman RT 4 RW 4 Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, petugas menangkap satu tersangka lain, yakni RA (25) yang diketahui mengedarkan obat psikotropika. Tersangka kerja di kedai minuman, mengedarkan sudah 6 bulan, sasaran edar yaitu anak-anak remaja dengan modus menawarkan kemudian ketemu diluar (COD). 

Baca Juga: Buntut Penjualan Sepihak Tanah Kas Desa Pasarean, Warga Bakal Polisikan Oknum yang Terlibat

''Pada hari Kamis 23 September 2021 Satuan Narkoba mengamankan dua orang yakni SD dan RA yang diduga mengedarkan obat yang masuk dalam golongan psikotropika di pinggir jalan," kata Iptu Triyatno.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa obat jenis double Y 1000 butir.

''Setelah dilakukan pengembangan mendapat informasi pemasok obat-obatan tersebut yakni RA, langsung penyidik Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RA yang berada di sebuah kedai minuman di kabupaten tegal," terangnya.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara di KPK, Saksi Beberkan Azis Syamsuddin Bertemu Stepanus Robin di Guci Tegal

''Setelah pengembangan terhadap RA kami mengamankan barang bukti 1 paket berisi 200 butir tramadol serta 11 butir Riklosa Clonazepam yang siap di edarkan di wilayah hukum polres tegal,'' jelas Kasat Narkoba.

Atas perbuatan tersangka SD, disangkakan dengan Pasal 197 sub 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sedangkan untuk tersangka RA dikenakan Pasal 197 sub 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler