Kota Tegal Akan Dijadikan Kawasan Wajib Vaksinasi Covid-19

9 Juli 2021, 20:56 WIB
Suasana Rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Tegal / Kabar Tegal /

KABAR TEGAL - Kota Tegal akan menjadi kota kawasan wajib bersertifikat vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono saat Rapat Koordinasi PPKM Darurat Jawa-Bali, di Pendopo Adipura Komplek Balaikota Kota Tegal, Jum’at 9 Juli 2021.

Hadir Sekda Kota Tegal, Asisten I yang juga Plt. Inspektur Kota Tegal Imam Badarudin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr. Sri Primawati Indraswari, Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal.

Baca Juga: Sinergitas Pemkot Tegal dan Pemkab Tegal Guna Menekan Laju Mobilitas Masyarakat Selama PPKM Darurat

Salah satu upaya Pemkot Tegal menjadikan Kota Tegal sebagai kawasan wajib memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 yakni mempercepat vaksinasi dengan sistem kolektif.

Untuk mendukung upaya tersebut Wali Kota menginstruksikan Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi untuk mengeluarkan Surat Edaran bagi dunia usaha maupun instansi di Kota Tegal.

SE tersebut mewajibkan bagi level manajemen, pengelola, owner maupun karyawan untuk seluruhnya mengikuti vaksinasi. Seperti mall, rumah makan, restoran, perbankan dan perusahaan.

Baca Juga: Benny K Harman Usulkan Gedung DPR Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19, Netizen : Istana Presiden Juga

Jika belum 100 persen divaksinasi, maka tempat usaha akan ditutup terlebih dahulu. Demikian pula bagi para pengunjung dan yang datang harus membawa kartu vaksin/sertifikat vaksinasi. Jika tidak membawa, maka pengunjung tidak diperbolehkan masuk.

"Kita pro ekonomi. Tapi kita harus tegas, bagi pengelola tempat usaha harus sudah vaksin 100 persen. Kalau tidak kita tutup dulu. Kalau mau dibuka lagi, harus sudah 100 persen sudah divaksin," tegas Wali Kota.

Tak hanya itu, Wali Kota pun memerintahkan Satpol PP untuk sidak ke instansi-instansi terkait vaksinasi yang telah dilaksanakan oleh manajamen/pengelola dan karyawannya. Jika ketahuan ada instansi yang belum 100 persen penuhi vaksinasi, maka tempat usaha tersebut ditutup terlebih dahulu sampai seluruhnya sudah mengikuti vaksinasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Pekerja atau Buruh yang Terpapar Covid-19 Tidak Mendapatkan Upah? Berikut Penjelasan Selengkapnya!

Demikian juga Kawasan Balai Kota, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengunjung wajib untuk membawa KTP dan kartu vaksin/sertifikat vaksinasi.

"Awal bulan depan kita terapkan di Kawasan Balai Kota. ASN dan pengunjung yang datang harus bawa KTP dan sertifikat vaksinasi," kata Wali Kota.

Wali Kota juga memerintahkan Camat dan Lurah untuk pantau terus grafik penduduk yang terpapar Covid-19 dan penduduk yang sudah maupun belum ikuti vaksinasi di wilayahnya. Mereka diminta untuk berkoordinasi dengan Dinkes Kota Tegal dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal terkait data penduduk yang sudah divaksin maupun belum divaksin.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Unduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Wali Kota meminta Camat sebagai koordinator dan Lurah untuk memprioritaskan vaksinasi bagi lansia usia 80-90 tahun serta usia 60-80 tahun dengan target per tanggal 19 Juli telah selesai 100 persen. Apalagi saat ini, kata Wali Kota, untuk vaksinasi dilaksanakan tiga kali dengan masa tenggang 20 hari sekali.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr. Sri Primawati Indraswari menyampaikan progres vaksinasi di Kota Tegal akan dilaporkan setiap hari per kelurahan. Selain itu juga setiap hari ada laporan dari puskesmas se-Kota Tegal mengenai jumlah vaksin dan jumlah yang dipakai serta siapa yang memakainya.

Disebutkan juga, data riil hasil vaksinasi sampai dengan Kamis 8 Juli pukul 23.00, tenaga kesehatan sudah sekitar 121,77 persen untuk dosis pertama, dan 121,35 persen untuk dosis kedua. Untuk pelayanan publik sudah 133,97 persen dosis pertama dan 108,77 persen untuk dosis kedua. Lansia dosis pertama 42,41 persen dan dosis kedua 26,41 persen. Sementara untuk masyarakat rentan dan umum sebanyak 12,95 persen untuk dosis pertama dan dosis kedua sebesar 0,16 persen.

Baca Juga: Bawang Merah Ternyata Bisa Usir Tikus Bahkan Sampai Klepek-Klepek

“Data dari Dinkes akan kita disandingkan dengan data Disdukcapil. Per kelurahan akan kita tampilkan dalam bentuk grafik berapa persen yang sudah divaksin,” jelas dr. Prima yang juga menyebut untuk mempercepat capaian vaksinasi akan diperbantukan bagi daerah yang kekurangan tenaga tim vaksinasi, nakes dari Puskesmas, Dinkes maupun dari BP Paru.

Sementara untuk menambah kapasitas RSUD Kardinah untuk melayani pasien Covid-19, telah menambah sebanyak 235 bed isolasi dan 12 bed ICU.

Sedangkan untuk Puskesmas Margadana, Dinkes Kota Tegal telah mengajukan Puskesmas Margadana jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19 ke Pemerintah Provinsi.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler