Petani Gurem di Kabupaten Tegal Bisa Perluas Lahan Garapan

11 Juni 2021, 20:51 WIB
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie saat Rapat Koordinasi Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses GTRA Kabupaten Tegal di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Tegal. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Reforma agraria sebagai program strategis nasional yang bertujuan mengurangi ketimpangan dan menyelesaikan konflik agraria struktural terus dikejar pencapaiannya.

Program ini pun tidak terbatas pada sertifikasi tanah dan perhutanan sosial, melainkan juga redistribusi tanah kepada yang berhak.

Dalam konteks ini, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tegal memiliki peran penting, salah satunya melaksanakan penataan aset dan akses pada tanah objek reforma agraria (TORA) agar dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber ekonomi dan kemakmuran.

Baca Juga: Sabilillah Ardie Jabat Ketua PASI Kabupaten Tegal Periode 2021-2025

Pernyataan tersebut mengemuka saat berlangsung Rapat Koordinasi Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses GTRA Kabupaten Tegal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tegal, Rabu, 9 Juni 2021.

Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Tegal Muhammad Fadhil berharap keberadaan GTRA Kabupaten Tegal dapat membantu mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagai TORA untuk didistribusikan kepada petani penggarap.

Tanah tersebut, lanjut Fadhil, bisa berupa tanah negara atau bekas tanah hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai atas tanah yang sudah habis masa pakai atau jangka waktunya serta tidak digunakan lagi oleh pemegang hak.

Baca Juga: Telan DAK Rp 2,6 Milyar, DPRD Jateng Minta Pembangunan Penguat Tebing Sungai Prupuk Rampung Sesuai Target

Sehingga, melalui reforma agraria ini, kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan petani gurem dengan kepemilikan lahan kurang dari 0,5 hektare semakin terbuka dan lapangan kerja baru berpeluang tercipta.

Sementara itu, dengan skema pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang tepat, sengketa dan aneka persoalan di tingkat tapak pun akan dapat diselesaikan.

Pembentukan GTRA itu sendiri didasarkan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Baca Juga: DPRD Jateng Soroti Rendahnya Kinerja Keuangan di Pabrik Es Saripetojo Lebaksiu Kabupaten Tegal

Pada susunan keanggotannya, ketua GTRA Kabupaten Tegal dijabat oleh Bupati Tegal, wakil ketua dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal dan ketua pelaksana hariannya Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

Adapun anggotanya terdiri atas pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Tegal, pejabat Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Tegal, tokoh masyarakat, hingga akademisi.

Menanggapi itu, Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie mengatakan secepatnya akan dilakukan identifikasi permasalahan atau sengketa di tingkat tapak sampai dengan skema resolusi konfliknya, model redistribusi yang tepat hingga pemberdayaan masyarakatnya.

Baca Juga: Tinjau Pembangunan Tol Semarang-Demak, Jokowi: Kurangi Macet dan Penahan Banjir Rob

“Pendekatan dengan pihak desa juga kita perlukan untuk menggali permasalahan, supaya jelas pula apa yang diinginkan dan kita cari jalan tengahnya. Karena proses penyelesaian konflik lahan seperti ini sudah berlarut-larut,” katanya.

Ardie berharap, masyarakat di kawasan yang mengalami konflik agraria atau situasi ketimpangan dapat secara aktif mendaftarkan area mereka sebagai lokasi pelaksanaan program reforma agraria.

“Misalkan, ada lahan yang secara de jure merupakan milik kehutanan, tetapi secara de facto dikuasai dan digunakan masyarakat, maka GTRA ini nantinya yang akan memfasilitasi penyelesaian konfliknya, termasuk mengusulkannya kepada menteri sebagai TORA,” kata Ardie.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler