Dinilai Pasif, KEMAKI Desak Kejari Kota Tegal Usut Kasus Korupsi CSR PDAM

2 Juni 2021, 20:58 WIB
Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) Jakarta mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal pada Rabu, 2 Juni 2021.* /

KABAR TEGAL- Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) Jakarta mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal.

Mereka mendesak Kejari Kota Tegal agar secepatnya memanggil dan memeriksa Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono kaitan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responbility (CSR) PDAM.

Hal itu disampaikan Sekretaris Lembaga KEMAKI Jakarta, Roberto Bellarmino Raynaldy Hardian saat menyerahkan surat desakan kepada Kajari Kota Tegal, Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga: Rebutan Limbah Pabrik, Dua Ormas di Bekasi Nyaris Bentrok

Pada kesempatan itu, Roberto menanyakan tindak lanjut Kejari dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal yang merupakan hasil temuan Tim Satgas Tipikor Kejari sendiri.

"Pada prinsipnya kami dari lembaga KEMAKI menanyakan tindaklanjut pemeriksaan Walikota Tegal dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang merupakan temuan Satgas Tipikor Kejaksaan sendiri. Karena kasus ini sudah ditangani lebih dari 2 bulan dan kami menduga Kejari bersikap pasif," kata Roberto.

Disisi lain, Roberto mengatakan, pihaknya memberikan alokasi waktu kepada Kajari selama satu Minggu untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga: Dua Anggota Polres Tegal Kota Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

"Jika dalam seminggu tidak ada kelanjutan proses pengusutan kasus CSR PDAM, maka KEMAKI akan melayangkan gugatan Pra Peradilan kepada Kejari, Kejati sampai Kejakgung," tegas Roberto.

Menanggapi hal itu, Kajari Kota Tegal, Jasri Umar mengatakan, kasus yang dimaksud masih berproses.

Jasri mengatakan, sudah banyak orang yang diperiksa kaitan dugaan kasus korupsi CSR PDAM, baik dari pihak Direksi dan Badan Pengawas internal PDAM maupun dari pihak luar PDAM.

Baca Juga: Unik! Beri Mahar Pernikahan Berupa Satu Box Basreng, Pasangan Ini Dibanjiri Pujian Netizen

Lebih jauh Jasri mengatakan, tahapan selanjutnya adalah pemanggilan dan pemeriksaan Walikota Tegal sebagai owner PDAM.

"Untuk pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Daerah masih harus menunggu rekomendasi dari Jampidsus Kejakgung, karena hal itu menjadi wewenang lembaga yang lebih tinggi dari Kejari. Intinya, kami sebagai penegak hukum terkait kasus dugaan korupsi di dana CSR PDAM tidak pasif, kami aktif tidak berhenti apalagi mundur," kata Jasri tegas.

Jasri menambahkan, bahwa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal sudah bisa disimpulkan adanya tindakan perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak terkait di internal PDAM maupun Pemerintah Kota.

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ganjar Pranowo Doakan Bupati Tegal Cepat Sembuh

"Mengapa kami lakukan pemeriksaan karena kami menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM tersebut. Kami tidak mandeg, kami jalan terus. Kaitan KEMAKI yang katanya mau gugat pra peradilan, silakan saja sebab itu hak bagi tiap tiap warga negara," tegas Jasri.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: DPRD Kota Tegal

Tags

Terkini

Terpopuler