Curi Perabotan Rumah Tangga di Rumah Kosong Lalu Menjualnya di Marketplace, Seorang Pria Diamankan Polisi

- 30 Juni 2024, 20:10 WIB
Curi Perabotan Rumah Tangga di Rumah Kosong Lalu Menjualnya di Marketplace, Seorang Pria Diamankan Polisi
Curi Perabotan Rumah Tangga di Rumah Kosong Lalu Menjualnya di Marketplace, Seorang Pria Diamankan Polisi /Dok. Humas Polres Pemalang/

KABAR TEGAL - TL (47), warga Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang terkejut saat melihat rumahnya yang sudah lama tidak ditempati dalam keadaan berantakan, serta beberapa barang perabotan rumah tangga di dalamnya sudah lenyap atau hilang, Rabu (26/6/2024) pagi.

“Korban mendapati kunci pintu rumah bagian belakang dalam keadaan rusak, dan barang-barang serta perabotan rumah tangga sudah tidak ada di tempatnya, seperti televisi, kipas angin, magicom, mini compo, mesin pompa air, lampu hias, selimut sampai meja makan,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Petarukan AKP Zaenudin.

Atas kejadian yang menimpanya, Kapolsek Petarukan mengatakan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petarukan.

Baca Juga: Polres Pemalang Terima Hibah Ambulance, Digunakan untuk Melayani Anggota yang Sakit Menahun

“Kasus terungkap setelah tim melakukan penyelidikan, dan menemukan barang-barang milik korban sudah diposting dan dijual di marketplace salah satu platform media sosial,” kata Kapolsek Petarukan.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam, Polsek Petarukan dapat mengamankan tersangka N (47) beserta barang bukti di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan, Kamis, 27 Juni 2024 dini hari.

“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan, namun terdapat beberapa barang bukti yang sempat terjual melalui marketplace, diantaranya kipas angin, mini compo dan lampu hias,” ujarnya.

Baca Juga: Bangkitkan Gairah UMKM, Polres Pemalang Gelar Bhayangkara Expo 2024

Ia mengatakan, korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih 12 juta rupiah, akibat pencurian sejumlah barang perabotan rumah tangga tersebut.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah