Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Dibekuk Satreskrim Polres Pemalang, Beraksi di Wilayah Jateng dan Jabar

- 22 April 2024, 17:59 WIB
Salah satu pelaku pencurian spesialis minimarket saat dibawa anggota Satreskrim Polres Pemalang ke ruang konferensi pres, Senin, 22 April 2024.
Salah satu pelaku pencurian spesialis minimarket saat dibawa anggota Satreskrim Polres Pemalang ke ruang konferensi pres, Senin, 22 April 2024. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket di Desa Sewaka Pemalang berhasil terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pemalang, kasus tersebut melibatkan kawanan tersangka yang juga melakukan aksinya di minimarket daerah lain di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Selain di Pemalang, para tersangka juga beraksi di Cilacap dan Grobogan Jawa Tengah, serta Cirebon Jawa Barat,” kata Kapolres Pemalang Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin, 22 April 2024.

Adapun tiga orang tersangka yang berhasil diamankan, yakni M (41) asal Kota Palembang, serta A (38) dan H (38) dari Lampung.

Baca Juga: Polres Pemalang Berangkatkan Dua Bus 'Balik Mudik Gratis' Tujuan Jakarta

“Aksi kawanan tersangka terungkap, setelah Polres Pemalang menerima laporan dari masyarakat, dilanjutkan dengan berbagai rangkaian penyelidikan,” ujarnya. 

Kapolres Pemalang menjelaskan, ketiga tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan, di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 21 Maret 2024.

“Kami berhasil mengamankan para tersangka, beserta sejumlah barang bukti,” jelasnya. 

Menurutnya, Polres Pemalang juga mengamankan barang bukti sejumlah perhiasan emas dan kwitansi pembelian emas dari salah seorang tersangka M.

Baca Juga: Polres Pemalang Sterilisasi Rest Area KM 319B, Sebelum Penerapan Kebijakan One Way

“Hasil pencurian di minimarket, diduga digunakan tersangka M untuk membeli perhiasan emas,” tuturnya. 

Ia mengatakan, awalnya seorang karyawan yang berangkat bekerja ke sebuah minimarket di Desa Sewaka Pemalang, dikejutkan dengan kondisi pintu gerbang yang sedikit terbuka dan kunci gembok sudah dalam keadaan rusak, Jumat, 8 Maret 2024 pagi.

“Para karyawan mendapati toko sudah dalam keadaan berantakan, dan sejumlah barang dagangan hilang, seperti rokok, makanan dan kosmetik,” katanya. 

Diduga para tersangka merusak kunci atau gembok pintu gerbang dengan menggunakan linggis, kemudian masuk ke dalam minimarket dan mengambil sejumlah barang dagangan.

Baca Juga: Polres Pemalang Cek Ketersediaan BBM di SPBU Jalur Pantura Jelang Mudik Lebaran 2024

“Kasus masih dalam pengembangan, dan kami masih melakukan pengejaran pada seorang tersangka yang masih DPO,” ucapnya. 

Akibat pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para tersangka, minimarket yang berlokasi di jalan Letjend DI Panjaitan Sewaka Pemalang tersebut mengalami kerugian senilai kurang lebih 25 juta rupiah.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah