Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka dikenakan pasal 296 KUHP, tentang tindak pidana barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.
Lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus petasan, Polres Pemalang telah mengamankan 3 kilogram bahan peledak atau obat mercon, serta sejumlah selongsong petasan, arang, timbangan dan petasan yang sudah jadi.
“Dari kasus petasan ini kami mengamankan 1 orang, dimana pelaku yang telah kita amankan ini, telah berulangkali melakukan praktek jual beli petasan,” terangnya.
Baca Juga: Perbaikan Jembatan Comal, Polres Pemalang Berlakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas
Kapolres Pemalang mengatakan, sejumlah miras pabrikan dan miras oplosan juga telah diamankan dari 6 orang pelaku.
“Kemudian dalam pengungkapan kasus narkotika, Polres Pemalang berhasil mengamankan 6 orang tersangka, beserta barang bukti sebanyak 30.051 butir obat keras, yang terdiri dari Hexymer, Dexstro dan Tramadol,” tuturnya.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Pemalang menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Pemalang, agar bersama-sama menjaga kekhusyukan dan kesejukan pada bulan ramadhan.
“Hingga pelaksanaan hari raya Idul Fitri mendatang, Polres Pemalang akan tetap melakukan upaya preemtif dan preventif, untuk mencegah terjadinya tindak pidana maupun penyakit masyarakat,” pungkasnya.***