Polsek Larangan Gagalkan Aksi Perang Sarung, 16 Remaja Diamankan Brebes

- 21 Maret 2024, 05:00 WIB
Polsek Larangan Polres Brebes berhasil menggagalkan aksi perang sarung yang dilakukan remaja di Dusun Sembung, Kecamatan Larangan, Brebes
Polsek Larangan Polres Brebes berhasil menggagalkan aksi perang sarung yang dilakukan remaja di Dusun Sembung, Kecamatan Larangan, Brebes /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Polsek Larangan Polres Brebes berhasil menggagalkan aksi perang sarung yang akan dilakukan belasan remaja di Dusun Sembung Desa Pamulihan Kecamatan Larangan pada Rabu, 20 Maret 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.

Sedikitnya 16 (enam belas) remaja berusia belasan tahun tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Larangan untuk didata dan dimintai keterangan.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kapolsek Larangan AKP M Jusup saat dikonfirmasi mengatakan, berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah melihat kelompok remaja yang tengah bergerombol pada dini hari. Kemudian, jajaran Polsek Larangan yang tengah berpatroli langsung meluncur kelokasi dan mengamankan para remaja tersebut.

Baca Juga: Siapkan Rp4,65 Triliun, BI Tegal Buka 74 Titik Layanan Penukaran Uang untuk Kebutuhan Lebaran 2024

“Sebanyak 16 remaja berhasil kami amankan dan kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan pendataan dan dimitai keterangan,’’ kata Kapolsek.

Dari hasil ketarangan para reja yang rata rata berusia belasan tahun tersebut, Lanjut Kapolsek bahwa mereka berkumpul dan merencanakan akan melakukan perang sarung.

“Mereka berkumpul dan merencakanan aksi perang sarung. Beruntung aksi mereka kami gagalkan berkat warga secara cepat melaporkan ke Polisi,” terang Kapolsek.

Baca Juga: Cek Bansos PKH 2024 yang Cair Maret, Ketikkan NIK KTP ke cekbansos.kemensos.go.id

"Usai pendataan, para remaja kemudian kami beri pembinaan. Termasuk orang tua mereka juga kami hadirkan agar menjaga anaknya untuk tidak berbuat hal negatif," ungkap AKP M Jusup.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x