Organisasi Kemahasiswaan Se Kabupaten Brebes Deklarasi Pemilu Damai dan Anti Hoaks

- 5 Februari 2024, 21:47 WIB
40 orang yang terdiri dari Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kabupaten Brebes serta organisasi kepemudaan melaksanakan Deklarasi Pemilu Damai dan Anti Hoaks.
40 orang yang terdiri dari Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kabupaten Brebes serta organisasi kepemudaan melaksanakan Deklarasi Pemilu Damai dan Anti Hoaks. /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Senin 5 Februari 2024 bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Kabupaten Brebes kurang lebih 40 orang yang terdiri dari Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kabupaten Brebes serta organisasi kepemudaan melaksanakan Deklarasi Pemilu Damai dan Anti Hoaks.

Kegiatan yang dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kab. Brebes serta Divisi perencanaan KPU M. Taufik ZE, M.Pd., dan dari Pihak Kapolisian Resor Brebes.

Kegiatan diawali dengan Sosialisaasi dari KPUD Brebes terkait syarat-syarat teknis pencoblosan atau pemilihan suara dilanjutkan taya jawab terkait pemilihan umum yang sudah didepan mata.

Baca Juga: Polda Jateng Gelar Rapat Koordinasi Tahap Inti Pemilu 2024: Guna Kesiapan Pengamanan Pungut Suara

Sdr. Mochamad Sodiq, S.STP. M.Si. selaku Kepala Kesbang Pol Brebes menyampaikan bahwa pencoblosan tinggal 9 hari lagi alhamdulillah situasi Kamtibmas masih aman dan kondusif dan belum ada kejadian menonjol yang terjadi di wilayah Kabupaten Brebes.

“Kegiatan ini untuk mensosialisasikan kepada para mahasiswa yang baru akan melakukan pencoblosan dan tata cara pencoblosan yang baik dan benar jangan sampai salah melakukan pencoblosan calon," ujar Sodiq.

“Kami berharap didalam pelaksanaan Pemilu 2024 partisipasinya dapat meningkat dan kesalahan pencoblosan dapat berkurang," pungkas Sodiq. 

Baca Juga: Pulang Berkebun, Seorang Petani di Larangan, Brebes Tewas Terseret Arus Sungai

Sementara materi yang disampaikan oleh KPUD Brebes yag disampaikan oleh Divisi perencanaan KPUD Brebes M. Taufik ZE, M.Pd menerangkan bahwa Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang mendasari pelaksanaan pemilu tahun 2024 sesuai dengan UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU 25 tahun 2023, keputusan KPU No. 66 tahun 2024.

“Katagori daftar pemilih meliputi Daftar pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” ungkap Taufik.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x