Kirim Ratusan ABK Secara Ilegal, Bos Perusahaan di Pemalang Ditangkap Polisi

- 7 Juni 2023, 18:46 WIB
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pemalang kembali diungkap oleh jajaran Polda Jateng.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pemalang kembali diungkap oleh jajaran Polda Jateng. /Sri Yatni/Kabar Tegal

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

Baca Juga: Unik dan Inovatif, Anak-anak TK Muslimat NU Masyithoh Margasari Tegal Buat Karya dari Kertas dan Kardus Bekas

“Dari 447 orang korban nya tersangka telah mendapatkan hasil mencapai kurang lebih sebesar 2 milyar rupiah,” imbuh Kapolda Jateng.

Kapolda Jateng mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolda Jateng. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x