“Setiap harinya, nomor togel diundi melalui situs internet pada pukul 23.00 WIB,” imbuhnya.
Baca Juga: Unit Satsamapta Polres Tegal Mengamankan Pelaku Vandalisme di Fasilitas umum Wisata Kesehatan Jamu
Dalam permainan judi tebak angka tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pembeli yang mendapatkan kemenangan akan mendapatkan uang dengan nominal yang berlipat ganda dari nilai nominal yang dibeli.
“Omset yang diperoleh tersangka kurang lebih Rp 8 juta sampai Rp 9 juta setiap harinya,”
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sejumlah kupon, pemeton, buku tulis rekapan dan uang tunai sebesar Rp1.010.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***