Polres Pemalang Ringkus 24 Pelaku Judi Online dan Konvensional

- 19 Agustus 2022, 18:09 WIB
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho saat menunjukkan barang bukti kasus perjudian di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Jumat, 19 Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho saat menunjukkan barang bukti kasus perjudian di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Jumat, 19 Agustus 2022. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto

“Setiap harinya, nomor togel diundi melalui situs internet pada pukul 23.00 WIB,” imbuhnya.

Baca Juga: Unit Satsamapta Polres Tegal Mengamankan Pelaku Vandalisme di Fasilitas umum Wisata Kesehatan Jamu

Dalam permainan judi tebak angka tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pembeli yang mendapatkan kemenangan akan mendapatkan uang dengan nominal yang berlipat ganda dari nilai nominal yang dibeli.

“Omset yang diperoleh tersangka kurang lebih Rp 8 juta sampai Rp 9 juta setiap harinya,” 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sejumlah kupon, pemeton, buku tulis rekapan dan uang tunai sebesar Rp1.010.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x