Asyik, Di Brebes Ada Mal Pelayanan Publik, Guna Menyokong Pelayanan Praktis

- 6 Agustus 2022, 13:57 WIB
Kabupaten Brebes bakal memiliki Mal Pelayanan Pubilik (MPP) yang meenyediakan 27 jenis layanan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah maupun instansi vertikal
Kabupaten Brebes bakal memiliki Mal Pelayanan Pubilik (MPP) yang meenyediakan 27 jenis layanan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah maupun instansi vertikal /Sri Yatni

 

KABAR TEGAL - Kabupaten Brebes bakal memiliki Mal Pelayanan Pubilik (MPP) yang menyediakan 27 jenis layanan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah maupun instansi vertikal. Masyarakat yang membutuhkan perijinan misalnya, tidak perlu mondar-mandir ke sana kemari, cukup di MPP saja, berbagai jenis layanan bisa dinikmati.

Demikian disampaikan Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH saat meninjau pembangunan MPP di eks Kantor Bupati, Jalan P Diponegoro 141 Brebes, Jumat, 5 Agustus 2022.

“Di MPP, berbagai layanan bisa dilayani yang disediakan pemerintah daerah maupun instansi lain yang ada di Kabupaten Brebes. Termasuk dari kepolisian, Badan Pertanahan Negara (BPN), perbankan berbagai jenis layanan lainnya,” tutur Idza.

Baca Juga: Viral! Bayi 6 Bulan Asal Tegal Meninggal Dunia Setelah Dibawa Sang Ayah Nonton Persebaya di Stadion

Idza berharap, semua perijinan bisa terpadu artinya agar layanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif, efisien waktu dan hemat. Karena semua jenis pelayanan perizinan akan ada di MPP untuk memberikan layanan terbaik.

“Terobosan inovatif ini, agar pelayanan lebih cepat, lebih efektif, dan lebih hemat,” tandasnya.

Sesuai kontrak, pembangunan MPP selesai pada 17 Agustus 2022. Selanjutnya dilakukan proses Memondum of Understanding dengan berbagai instansi yang akan membuka layanan di MPP dalam satu layanan yang terintegrasi dan di awal September 2022 bisa di launching.

Baca Juga: Cara Cairkan BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu dan Cek Banpres BPUM melalui Link eform.bri.co.id Bukan banpresbpum.id

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kabupaten Brebes Sutaryono menjelaskan, pembangunan MPP memanfaatkan Kantor atau Kantor Sekretariat Daerah (Setda) seiring dengan di bangunnya Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT).

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x