KABAR TEGAL - Razia tempat kos dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan pada Selasa 21 Juni 2022.
Razia di sebuah tempat kos di Desa Kedungkebo Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan menjaring enam pasangan bukan suami istri yang sedang di dalam kamar kos.
Selain menjaring enam pasangan yang didominasi usia muda ini, petugas Satpol PP juga menemukan alat kontrasepsi jenis kondom dan miras.
Baca Juga: Waspada Potensi Rob di Pesisir Brebes karena Fenomena Super Full Moon
Razia tempat kos ini berawal dari laporan masyarakat sekitar dan langsung ditindak lanjut oleh petugas.
Razia dipimpin langsung oleh Kasi Dal Ops Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Sunarso.
Petugas mengetuk satu per satu pintu kamar kos dan meminta identitas masing-masing penghuni.
Baca Juga: Mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya Bebas Usai Jalani Hampir Delapan Tahun Penjara Akibat Korupsi
Namun karena keenam pasangan ini tidak bisa menunjukkan identitas sebagai pasangan suami istri, mereka harus digelandang ke Mako Satpol PP Kabupaten Pekalongan.
"Mereka yang ketangkap, langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembinaan," kata Sunarso.