Polres Brebes Tetapkan Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Jadi Tersangka

- 10 Juni 2022, 20:32 WIB
Polres Brebes kembali tetapkan satu tersangka kasus Khilafatul Muslimin  berinisial AJ yang menjabat sebagai Amir wilayah Khilafatil Muslimin
Polres Brebes kembali tetapkan satu tersangka kasus Khilafatul Muslimin berinisial AJ yang menjabat sebagai Amir wilayah Khilafatil Muslimin /tangkap layar

KABAR TEGAL -  Langkah kepolisian dalam menelusur aktivitas Khilafatul Muslimin terus berlanjut. Setelah mengamankan sejumlah aktivis khilafatul muslimin, Polres Brebes resmi menetapkan tersangka baru berinisial AJ.

Terkait hal ini Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan dan menyatakan AJ merupakan Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon Raya.

"Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang diberikan tiga aktivis khilafatul muslimin yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu GZ, AS dan DS," jelas Kabidhumas pada Jumat, 10 Juni 2022.

Baca Juga: We The Fest Digelar Kembali pada September 2022 di Jakarta, Berikut Tanggal, Lokasi dan Harga Tiket Nonton

Sementara Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto memberikan keterangan bahwa penetapan AJ sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti menyuruh melakukan konvoi kendaraan roda 2 yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.

"Dia terbukti memerintahkan melakukan kegiatan Konvoi Kendaraan roda yang dilakukan Jamah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dengan cara mengumpulkan para Ummul Quro di TOKO ISTANA BUSANA tempat Sdr. AS ," kata Kapolres dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Polisi Amankan Sepasang Kekasih yang Diduga Menyimpan 7 Janin Bayi Hasil Aborsi di Kamar Kost

Sebagaimana diketahui, lanjut dia, kegiatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin tak hanya melakukan konvoi namun juga menyebarkan brosur, pamflet berupa maklumat serta nasehat dan himbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita, ungkap Kapolres adalah sebuah HP milik AJ, sebuah screen shoot Foto kegiatan pada tanggal 26 Mei 2022 dari HP Tersangka AS serta sebuah screen shoot Himbauan pelaksanaan kegiatan tanggal 26 Mei 2022 dari HP milik tersangka AS.

Baca Juga: BLT UMKM Kembali Cair! Siapkan Persyaratan Berikut untuk Mencairkan BLT UMKM Rp600 Ribu

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah