KABAR TEGAL - Personel polisi Polrestabes Makassar telah mengamankan wanita berinisial NM yang diduga mengaborsi dan menyimpan 7 janin bayi di kamar kostnya di Kecamatan Biringkaya, Kota Makassar pada Rabu 8 Juni 2022.
Tersangka NM yang merupakan mahasiswi jurusan ilmu kesehatan, diduga menyimpan 7 janin bayi hasil hubungan gelapnya bersama sang kekasih yang berinisial SM (30), yang kemudian diaborsi.
Kasubnit 3 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Didi Sutikno mengkonfirmasi penangkapan NM di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: BLT UMKM Kembali Cair! Siapkan Persyaratan Berikut untuk Mencairkan BLT UMKM Rp600 Ribu
"Iya kita sudah amankan perempuan tersebut. Terduga pelaku ditangkap di Kendari," tegasnya rabu, 8 Juni 2022.
Sementara kekasih NM, yakni SM ditangkap personel Polrestabes Makassar pada Kamis, 9 Juni 2022 di wilayah Tanah Bambu, Kalimantan Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengkonfirmasi hal tersebut dan akan segera memeriksa SM.
"Kita periksa cepat karena besok pagi kita coba untuk kejiwaannya oleh ahli psikiater di Dokkes Polri di Polda Sulsel," katanya kepada wartawan Jumat, 10 Juni 2022.