Desa di Brebes yang Masih Bandel Tidak Setor PBB-P2 Siap-siap Diundang Kejaksaan

- 21 Mei 2022, 13:24 WIB
Penandatanganna SKK Pemkab dan Kejaksaan Brebes tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Penandatanganna SKK Pemkab dan Kejaksaan Brebes tentang Pajak Bumi dan Bangunan /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) bantuan hukum non ligitasi untuk penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penandatanganan dilakukan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes Subandi SE MSi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati SH MH disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Ir Djoko Gunawan MT dan Kasi Datun Kejari Yuli Fitriyanti SH di Aula RM D’Anglo, Brebes, Jumat 20 Mei 2022.

Kepala Bapenda Subandi menjelaskan, penandatangan SKK merupakan bentuk sinergitas antara Pemkab Brebes dengan Kejari Brebes dalam optimalisasi pendapatan daerah.

Menurut Bandi, total tunggakan PBB-P2 dari tahun 2010 sampai dengan 2021 sebesar Rp 28.135.956.842,-.

Baca Juga: Pihak RSHS Bandung Bantah Adanya Keterlambatan Penanganan, Suami Pasien Kembali Berikan Ketrangan

Pada cut off per 31 Dsember 2021 tunggakan PBB-P2 bertambah Rp 7.714.682.410,- yang merupakan tunggakan ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2021.

“Pada tahun 2022 ini kami mengajukan 3 kecamatan untuk dilakukan negosiasi berdasarkan surat kuasa khusus yaitu Kecamatan Larangan, Ketanggungan dan Bulakamba serta 6 desa yaitu Desa Wlahar, Siandong, Ketanggungan, Dukuhturi, Rancawuluh dan Desa Cipelem,” papar Subandi.

Sebelum kerjasama dengan Kejaksaan, lanjutnya, pihaknya telah melakukan penagihan secara intensif kepada desa-desa tersebut dan mengundang kepada perangkat desa yang masih memiliki tunggakan besar.

Baca Juga: Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf Doakan Kabupaten Tegal Diridhai Allah dan Menjadi Kabupaten Bershalawat

Dia berharap dengan dilakukannya negosiasi oleh Kejaksaan Negeri Brebes kepada desa–desa tersebut lebih menjadi perhatian oleh perangkat desa dan dapat segera menyetorkan uang pajak PBB-P2 ke Kas Daerah.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x