Di Brebes, KPM Dipaksa Beli Sembako dan Tanda Tangan Surat Pernyataan, Dinas Sosial : Ilegal

- 26 Februari 2022, 06:41 WIB
Di Kabupaten Brebes, bansos BPNT yang seharusnya dicairkan tunai, KPM malah dipaksa membeli sembako dalam bentuk sudah dipaket
Di Kabupaten Brebes, bansos BPNT yang seharusnya dicairkan tunai, KPM malah dipaksa membeli sembako dalam bentuk sudah dipaket /Kabar Tegal / Tangkapan Layar Video /

KABAR TEGAL - Pengalihan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako menjadi bantuan langsung tunai menyisakan permasalahan tersendiri. 

Di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, viral di media sosial penerima bantuan tunai atau KPM (Kelompok Penerima Manfaat) di Desa Cikeusal Lor, Cikeusal Kidul, dan Pamedaran, diarahkan untuk membelanjakan uangnya kepada supplier yang telah ditunjuk. 

Diketahui, penyaluran bantuan tersebut dilakukan di Kantor Balai Desa Cikeusal Kidul, pada Rabu 23 Februari 2022. Total penerima bantuan di Desa Cikeusal Kidul sebanyak 298 KPM. Setiap KPM berhak menerima uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang disalurkan melalui PT POS Indonesia untuk alokasi bantuan bulan Januari, Februari, dan Maret. 

Baca Juga: Tok! BPNT atau Kartu Sembako Bakal Dicairkan dalam Bentuk Tunai 3 Bulan Sekaligus, Rp 600 Ribu Per KPM

Dalam video yang beredar luas, KPM dipaksa untuk membelanjakan uang yang dierimanya sebesar Rp 430 ribu, untuk pembelian beras 36 kilogram dan telur sebanyak 1,5 kilogram. Beras 36 kilogram dijual dengan harga Rp 396 ribu, dan telur dijual dengan harga Rp 34 ribu untuk 1,5 kg. 

Tak hanya itu, KPM juga diminta untuk menandatangani "Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak" yang isinya mewajibkan KPM untuk menggunakan uang bantuan program sembako untuk dibelanjakan sesuai dengan bahan pangan yang telah ditentukan. Apabila KPM melanggar, maka bersedia untuk tidak menerima kembali bantuan sembako berikutnya dan akan dikeluarkan dari data penerima bantuan program sembako. 

Dalam surat pernyataan tersebut pun tertera tanda tangan dan stempel atas nama Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Asep Sasa Purnama. Namun surat tersebut dalam bentuk foto kopian, bukan stempel basah seperti surat resmi pada umumnya. 

Baca Juga: Penyaluran BPNT di Kabupaten Tegal Dialihkan Tunai, Dinsos Imbau KPM Gunakan Bantuan Secara Bijak

Pihak desa bahkan menyebut tidak tahu menahu soal keabsahan surat pernyataan tersebut. Karena desa diberi tanggung jawab hanya menyebar undangan kepada KPM dan menyediakan tempat untuk penyaluran. 

Terkait kisruh ini, Dinas Sosial Kabupaten Brebes menegaskan bahwa surat pernyataan yang dimaksud adalah tidak resmi atau ilegal. Dinsos Kabupaten Brebes menyatakan hingga saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) sama sekali belum menerbitkan surat resmi terkait penggunaan uang bantuan sosial tersebut.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x