Pemerintah Berikan Rumah Gratis pada 30 Tukang Becak dan Kuli Bangunan di Brebes

- 29 Mei 2021, 08:32 WIB
Pemerintah memberikan bantuan berupa rumah gratis kepada 30 tukang becak dan kuli bangunan di Brebes.*
Pemerintah memberikan bantuan berupa rumah gratis kepada 30 tukang becak dan kuli bangunan di Brebes.* /

KABAR TEGAL- Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) seperti tukang becak dan kuli bangunan mendapatkan rumah gratis dari pemerintah.

Rumah berbasis komunitas ini dimulai pembangunannya ditandai peletakan baru pertama oleh Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH di Desa Paguyangan, Kecamatan Paguyangan, Brebes, Jumat, 28 Mei 2021.

"Alhamdulillah, saat ini mulai dibangun 21 unit rumah berbasis komunitas tipe 36, semoga lancar dan bermanfaat," ucap Idza usai meletakan batu pertama.

Baca Juga: Wow! Duda di Pemalang Nikahi Gadis, Biaya Pernikahannya Ditanggung Warga

Kata Idza, pembangunan rumah berbasis komunitas menggunakan sistem rumah unggul sistem panel instan (ruspin).

Program ini, merupakan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Brebes dan komunitas masyarakat.

Melalui skema membangun rumah berbasis komunitas ini, tentunya keswadayaan yang semula individual dapat diorganisasikan, sehingga masyarakat bisa membangun rumah secara lebih terencana dalam lingkungan yang lebih tertata dan aman.

Baca Juga: Sindikat Uang Palsu, Satu Milyar Uang Palsu Dijual Seharga Rp 5 Juta

Selain memberikan peluang bagi keluarga kurang mampu untuk mewujudkan rumah impiannya, pembangunan rumah berbasis komunitas juga dapat mengurangi dampak dari munculnya lingkungan-lingkungan kumuh yang padat dan tidak tertata.

"Model pembangunan rumah berbasis komunitas merupakan pilot project yang pertama di Indonesia, sinergitas antara komunitas dan government (pemerintah), dimana komunitas menyediakan lahan hunian, dan pemerintah provinsi menyediakan perumahan serta pemerintah kabupaten menyediaan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU). Pemkab Brebes akan memenuhi aliran listrik, jalan, WC Komunal dan sertifikat tanah," terang Idza. 

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x