Daftar Layanan SIM Keliling Kabupaten Pemalang, Maret 2021

- 2 Maret 2021, 07:24 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Instagram.com/@satlantasjogja

Lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis, dan apabila masa berlaku telah habis, layanan mobil SIM Keliling menolak untuk perpanjangan dan anda harus melakukan permohonan pembuatan SIM ulang, seperti membuat SIM baru.

UntukBiaya perpanjangan SIM sendiri masih sesuai dengan peraturan PP No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni :

  • Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A
  • Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan agar menjadi perhatian khususnya untuk anda yang akan habis atau expired masa berlaku SIM serta umumnya untuk warga masyarakat Kota dan Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x