Debat Publik Pilkada Pekalongan, Kapolres Himbau Tidak Ada Pengerahan Massa

- 25 November 2020, 13:07 WIB
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K,.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K,. /

KABAR TEGAL - Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melarang pasangan calon membawa massa pendukung saat debat publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2020 yang dilaksanakan pada hari Rabu 25 November 2020 di Studio 1 TVRI Jawa Tengah Jl. Pucang Gading Batursari Mranggen-Demak.

“Untuk kelancaran dan keamanan pelaksanaan debat publik tersebut, Polres Pekalongan menurunkan personelnya yang terlibat dalam satgas Operasi Mantap Praja 2020 sebanyak 85 personel,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno, Rabu (25 November 2020).

Baca Juga: Hingga November 2020, Polri Tetapkan 104 Tersangka Penyebar Hoaks Terkait Covid-19

Menurutnya, pelaksanaan pengamanan akan tetap memperhatikan protokol kesehatan baik terhadap petugas pengamanan, tamu dan undangan agar debat publik tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19.

Pelaksanaan pengamanan akan tetap berpedoman dengan PKPU Nomor 6 dan 10 Tahun 2020, di mana aturan ini membahas pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. Sehingga diharapkan tidak ada pengerahan masa pendukung ke lokasi debat publik.

Baca Juga: Polsek Bumiayu Blusukan Ke Pasar Edukasi Masyarakat Patuhi Prokes

“Silahkan menyaksikan debat publik melalui chanel televisi yang sudah bekerjasama dengan KPU, bisa di rumah atau tempat-tempat lain akan tetapi agar diperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x