Kirim Ratusan ABK Secara Ilegal, Bos Perusahaan di Pemalang Ditangkap Polisi

7 Juni 2023, 18:46 WIB
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pemalang kembali diungkap oleh jajaran Polda Jateng. /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali diungkap oleh jajaran Polda Jateng.

Kali ini Polres Pemalang yang berhasil mengungkap kasus yang memakan korban hingga 447 orang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang.

Baca Juga: Dinkes Kota Tegal Kampanye Germas Cegah Stunting dengan Ajak Pola Hidup Sehat

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum, Kabidhumas dan Kapolres Pemalang Rabu, 7 Juni 2023.

Kapolda menyebut, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing melibatkan ABK ilegal dari Indonesia.

"Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pemalang terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut," tutur Kapolda.

Baca Juga: Satkamling RT 08 RW 04 Kelurahan Tegalsari, Terpilih Mewakili Lomba Tingkat Polda Jateng

Hasilnya, Polres Pemalang kemudian mengamankan seorang tersangka AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri. 

“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Kapolda Jateng.

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

Baca Juga: Unik dan Inovatif, Anak-anak TK Muslimat NU Masyithoh Margasari Tegal Buat Karya dari Kertas dan Kardus Bekas

“Dari 447 orang korban nya tersangka telah mendapatkan hasil mencapai kurang lebih sebesar 2 milyar rupiah,” imbuh Kapolda Jateng.

Kapolda Jateng mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolda Jateng. ***

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler