Diduga Maling Uang Rakyat APBDes 2020, Oknum Kades di Pemalang Ditangkap Polisi

16 Februari 2023, 14:44 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya (tengah) didampingi Wakapolres Pemalang Kompol Ariakta Gagah Nugraha (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho saat ungkap kasus tindak pidana korupsi (maling uang rakyat) di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Polres Pemalang menangkap seorang oknum Kepala Desa (Kades) S (61) yang diduga korupsi (maling uang rakyat) keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

Hal tersebut diungkap Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat konferensi pers di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis, 16 Februari 2023.

"Satreskrim Polres Pemalang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kades berinisial S," ungkap Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Hari Valentine, Polantas Polres Pemalang Bagikan Cokelat dan Bunga ke Pengguna Jalan

Kapolres Pemalang mengatakan, diduga S selaku Kades yang bertindak sebagai Bendahara atau juru bayar dan pelaksana kegiatan tidak memfungsikan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mestinya.

"Diduga tersangka S mengeluarkan uang desa yang bukan beban APBDes, menggunakan Keuangan Desa untuk Kepentingan Pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan Perangkat Desa maupun BPD," katanya.

Lebih lanjut, Kapolres Pemalang mengatakan, kerugian yang dialami Desa Kalitorong, Randudongkal, Pemalang yakni sebesar Rp425.455.161.

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan, Polres Pemalang Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 Selama 14 Hari

"Dana tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dari Bagi hasil Bumdesma, dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020, pengelolaan Dana Desa tahun 2020, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020," tuturnya.

"Selain itu, tersangka S juga menyalahgunakan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2020, serta Bantuan keuangan Khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Polres Pemalang Ambil Bagian Dalam Upaya Penurunan Stunting di Kabupaten Pemalang

"Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler